Kasus Slamet, Warga Kleret Khilaf Larang Pendatang Beda Agama Bermukim

"Saya Katolik. Istri saya Protestan. Kami tidak boleh tinggal di sini," ujar Slamet.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 03 April 2019 | 13:41 WIB
Kasus Slamet, Warga Kleret Khilaf Larang Pendatang Beda Agama Bermukim
Slamet Jumiarto, 42, menunjukan SK larangan non muslim tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Selasa (2/4/2019). [Harian Jogja/Ujang Hasanudin]

"Ada dalil-dalinya. Tetapi saya lupa karena banyak dan disampaikan sudah lama."

Ahmad Sudarmi sebenarnya tak sepenuh sepakat dengan aturan yang melarang warga beda agama bermukim di desa tersebut.

"Saya kurang sreg. Sejak lama saya sudah bergaul dengan umat nonmuslim dan hubungan kami ada yang melebihi saudara."

Toh, ia tak bisa berbuat banyak. "Kepentingan warga bermacam-macam dan sebagai Ketua Kelompok Kegiatan Dusun Karet, saya harus menampung keinginan mereka. Warga kemudian voting dan menyepakati peraturan itu."

Baca Juga:Mulai Hari Ini, LGBT di Brunei Bakal Dilempari Batu Sampai Mati

Dia kemudian menandatanganinya. Peraturan itu hanya berumur 3,5 tahun dan dicabut setelah Slamet Sumiarjo menjadi korban.

"Saya tidak tahu apakah saya korban pertama dari peraturan seperti ini atau korban kesekian kali. Tetapi saya berharap menjadi korban terakhir. Mudah-mudahan tidak ada peraturan serupa di semua desa di DIY atau di mana pun," ujar Slamet.

Ahmad Sudarmi, yang sudah mafhum atas kelalaiannya, mengharapkan peraturan baru di Dusun Karet lebih bijaksana.

"Sebagai tokoh masyarakat, saya alpa. Saya harap peraturan yang baru tidak lagi mendiskriminasi," ujar dia.

Baca Juga:Kepergok Curi Ponsel Warga, 2 Pengamen di Bekasi Apes Dikeroyok Massa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini