Melawan Hukum, Bupati Bantul Minta Aturan Larang Pendatang Nonmuslim Diubah

Menurutnya, Kepala Dusun Karet yang membuat aturan itu sudah mengakui salah dalam membuat aturan. Ia pun akan memberikan pengarahan.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 03 April 2019 | 15:59 WIB
Melawan Hukum, Bupati Bantul Minta Aturan Larang Pendatang Nonmuslim Diubah
Slamet Jumiarto, 42, menunjukan SK larangan non muslim tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Selasa (2/4/2019). [Harian Jogja/Ujang Hasanudin]

SuaraJogja.id - Bupati Bantul Suharsono meminta kesepakatan warga yang memuat soal larangan beda agama tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, diubah karena dianggap bertentangan dengan hukum. Hal itu disampaikan Suharsono menanggapi keluarga pelukis Slamet Jumiarto (42) yang ditolak warga karena beda agama.

Menurutnya,  Kepala Dusun Karet yang membuat aturan itu sudah mengakui salah dalam membuat aturan. Ia pun akan memberikan pengarahan.

"Kalau mau pakai aturan itu harus diubah. Karena itu melanggar hukum. (Sebuah aturan) harus mengakui Kebhinekaan Tunggal Ika, tidak boleh mendiskreditkan suku, ras, dan agama," kata Suharsono, seperti dilansir Harianjogja.com--Suara.com, Rabu (3/4/2019).

Ia meminta warga untuk saling menghormati dan menghargai sesama warga. Berdasarkan hasil mediasi, kata dia, permasalahan di Dusun Karet sudah selesai. Warga akan mengubah aturan yang dibuat 2015 atau sebelum Suharsono menjabat sebagai Bupati Bantul tersebut.

Baca Juga:Ditanya Hamil Anak Kedua, Begini Reaksi Nagita Slavina

Kesepakatannya apa, Bupati mengaku belum mengetahui. Namun jika belum selesai mantan pensiunan polisi berangkat Komisaris Besar itu akan terjun langsung memediasi persoalan tersebut.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis juga menegakan bahwa aturan yang dibuat warga tersebut perlu direvisi.

"Harap bahwa (dalam membuat aturan) harus memahami bahwa kita di Negara Pancasila, harus bisa saling hormati, saling menjaga persatuan dan kesatuan," kata Helmi.

Ia mengaku tidak bisa melihat kesepakatan satu per satu yang dibuat masyarakat karena kesepakatan itu merupakan hasil musyawarah antarwarga. Sebagaimana diketahui, aturan larangan non muslim tinggal dan membeli tanah di Dusun Karet, Desa Pleret itu mencuat setelah ada pengakuan dari Slamet yang beragama Katolik.

Pelukis asal Semarang, Jawa Tengah itu sudah mengontrak rumah selama setahun. Namun setelah tiga hari tinggal ia tidak mendapatkan izin dari ketua RT dan kepala dusun setempat dengan alasan ada aturan yang melarang non muslim tinggal di Dusun Karet. Persoalan ini sudah sampai tingkat Pemkab hingga Pemda DIY.

Baca Juga:Next Top Writer, Kompetisi Novel Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

Menurut Helmi berdasarkan keseakatan bersama warga, Slamet dibolehkan tinggal di Dusun Karet. Namun, Slamet sendiri memilih untuk mencari kontrakan lain. Terkait masih ditemukannya aturan-aturan yang dinilai diskriminatif, Helmi mengatakan Pemkab tidak bisa memantau langsung kesepakatan warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini