ID Pengguna PPDB Jenjang SD di Kabupaten Sleman Akan Dibagikan Besok

ID pengguna akan dibagikan melalui TK asal serta calon peserta didik PPDB jenjang SD .

Chandra Iswinarno
Rabu, 19 Juni 2019 | 15:23 WIB
ID Pengguna PPDB Jenjang SD di Kabupaten Sleman Akan Dibagikan Besok
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Wantini. [Suara.com/Rahmad Ali]

SuaraJogja.id - Masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin dekat.

Calon peserta didik jenjang SD dapat melakukan pendaftaran PPDB online secara mandiri mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Juni 2019. Sedangkan untuk verifikasi berkas akan dilaksanakan pada 24 sampai dengan 26 Juni 2019.

"Berkaitan dengan PPDB jenjang Sekolah Dasar. Kita akan mulai untuk jenjang SD itu tanggal 21 Juni," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Wantini Rabu (19/6/2019)

Wantini menambahkan PPDB online tingkat SD Tahun Ajaran 2019/2020 mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Baca Juga:PPDB 2019, Ini Daftar SMA Negeri Terbaik di Jakarta Barat

Dalam Permendikbud tersebut kebijakan zonasi diundangkan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penentuan domisili itu sendiri berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Kabupaten Sleman.

Oleh karena itu kata Wantini, jalur zonasi mendominasi daya tampung sekolah mencapai 90 persen. Sedangkan jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua masing-masing lima persen maksimal daya tampung.

"Ada tiga jalur yang akan kita laksanakan sesuai dengan Permendikbud tersebut. Pertama adalah jalur zonasi 90 persen dari daya tampung, kemudian jalur prestasi maksimal lima persen, dan yang ketiga adalah jalur penugasan orang tua dengan maksimal lima persen juga," katanya

Wantini menambahkan jika jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi maka akan dialihkan sepenuhnya pada jalur zonasi.

"Manakala jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi, maka kuotanya akan dialihkan untuk jalur zonasi," tambahnya.

Baca Juga:PPDB 2019, Penghafal 10 Juz Alquran Bebas Pilih Sekolah Negeri Favorit

Lebih lanjut pendaftaran PPDB online ini memerlukan username atau ID pengguna khusus dari Disdik. ID pengguna akan dibagikan melalui TK asal serta calon peserta didik PPDB jenjang SD dapat mengambilnya pada Kamis (20/6/2019) besok di TK asal.

Selain itu, Wantini memaparkan total keseluruhan daya tampung peserta didik tingkat Sekolah Dasar mencapai 2020 kursi.

"Daya tampung untuk Sekolah Dasar Negeri, ini ada 11.900 kemudian untuk Sekolah Dasar swasta 5684 jadi total daya tampung untuk Sekolah Dasar itu 17.584 kalau ditambah dengan Madrasah total keseluruhannya menjadi 2020 peserta didik," tutupnya.

Kontributor : Rahmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak