Bakar Surat Suara, Krisna Murti Akan Divonis Besok di PN Wonosari

"Di dalam pembelaan ini, terdakwa meminta keringanan hukuman."

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 23 Juni 2019 | 19:49 WIB
Bakar Surat Suara, Krisna Murti Akan Divonis Besok di PN Wonosari
Ilustrasi surat suara dirusak. (antara).

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Wonosari akan membacakan vonis terhadap Mahardika Wirabuana Krisna Murti, terdakwa kasus perusakan dan pembakaran surat suara Pemilu 2019. Sidang dengan agenda pembacaan vonis akan dilakukan pada Senin (24/6/2019) besok.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus perusakan dan pembakaran surat suara ke majelis hakim.

Menurutnya, dari sisi proses Bawaslu sudah melakukan tugas untuk memeriksa dan mengkaji terkait dengan pidana pelanggaran pemilu.

“Kita serahkan ke hakim dan apapun hasilnya, kami akan menghormati putusan tersebut,” kata Sudarmanto seperti diberitakan harianjogja.com - jaringan Suara.com, Minggu (23/6/2019).

Baca Juga:Desak PPDB SMA Ditunda, Wali Murid di Yogyakarta Gelar Aksi Damai

Proses pembuktian dugaan tindak pidana pemilu, kata Sudarmanto, sudah dilaksanakan secara maraton. Sidang itu mulai digelar pada Senin (17/6) dan rencananya berakhir pada Senin (24/6) besok, dengan agenda pembacaan vonis.

Sudarmanto menuturkan, tahapan sidang sama seperti kasus pidana lainnya. Selain pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku, juga dibacakan tuntutan terhadap ancaman pelanggaran. Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Pledoi dibacakan pada Kamis [20/6]. Di dalam pembelaan ini, terdakwa meminta keringanan hukuman,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Merujuk pasal ini, terdakwa terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta.

Baca Juga:Catat! Taksi Online Tidak Boleh Ambil Penumpang di Bandara YIA Yogyakarta

Meski demikian, kata Ari, JPU tidak menerapkan ancaman maksimal. Pasalnya di dalam sidang terdakwa hanya dituntut satu bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan satu bulan.

“Terdakwa kooperatif selama proses sidang berlansung. Selain itu, tuntutan juga sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini