Terkait pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku, dua buah jaket warna hitam dan coklat, serta satu buah helm. Semua barang bukti tersebut terpantau kamera pengawas atau CCTV yang videonya viral di media sosial, Facebook.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Rahmad Ali
Baca Juga:Cabuli Wanita Bule di Gang Batik, Guru SD: Saya Pegang Dadanya karena Iseng