Jaksa Ditangkap KPK, Kejati Yogyakarta Minta Maaf

Jaksa fungsional ES yang bekerja di Kejari Kota Yogyakarta telah melakukan perbuatan yang tercela.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:59 WIB
Jaksa Ditangkap KPK, Kejati Yogyakarta Minta Maaf
Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Erbagtyo Rohan. (Suara.com/Putu)

SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) minta maaf. Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Erbagtyo Rohan meminta maaf pada masyarakat dan Gubernur DIY.

Permintaan maaf disampaikannya terkait hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah seorang anggotanya ES atau Eka Safitra, jaksa fungsional Kejari Kota Yogyakarta dalam kasus suap di Solo, Senin (19/8/2019) lalu.

"Kami meminta maaf kepada gubernu dan masyarakat atas sikap dan perbuatan dari staf kami," papar Rohan dalam MoU Kejati DIY dengan Pemerintah DIY di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kamis (22/8/2019).

Menurut Rohan, jaksa fungsional ES yang bekerja di Kejari Kota Yogyakarta telah melakukan perbuatan yang tercela. Sehingga membuat ketidaknyamanan di masyarakat.

Baca Juga:Jaksa Kena OTT KPK, Walikota Jogja Hentikan Proyek SAH

Namun dirinya tidak mengetahui ES secara personal. Sebab ES baru bekerja di Kejari Yogyakarta sekitar tujuh bulan.

"Orangnya biasa-biasa saja. Bisa ditanyakan ke kejari saja," ungkapnya.

ES terkena OTT KPK karena kasus suap Rp 110 juta. Bersama ES, dua orang pengusaha asal Solo ditangkap.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Pemkot Jogja Pastikan Dua ASN Bukan Sasaran OTT KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak