Aset Rampasan Eks Kakorlantas Polri Dihibahkan ke Pemda DIY

Aset berupa bangunan dan lahan itu total bernilai Rp 19,5 miliar

Bangun Santoso
Rabu, 04 September 2019 | 15:48 WIB
Aset Rampasan Eks Kakorlantas Polri Dihibahkan ke Pemda DIY
Penyerahan aset hasil rampasan KPK kepada Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta. (Suara.com/Putu Ayu Palupi)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan negara dari mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM tahun 2011 lalu dihibahkan ke Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dua aset berupa dua bangunan dan enam lahan berstatus sertifikat hak milik (SHM) diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (4/9/2019).

Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Ekseskusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, dua aset berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Langenastran Kidul No. 7 dan Jalan Patehan Lor No. 36 nilainya mencapai Rp 19,5 miliar.

"Bangunannya ada dua, dan nilainya Rp 19,5 miliar dari dua aset itu. Asetnya dua tapi sertifikatnya ada enam SHM, sudah inkrah sejak tahun 2014," ujar Mungki kepada wartawan di kantor Gubernur DIY, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:Kemendagri dan KPK Gelar Rapat Koordinasi Penertiban Aset

Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penyerahan hibah dari KPK kepada Pemda DIY tersebut sudah sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-485/MK.6/2019, tertanggal 19 Juli 2019.

"KPK bukan membagi-bagikan barang, tapi semua ini asetnya pemerintah, aset negara bukan aset KPK," katanya.

Sri Sultan HB X merespon positif pemberian hibah aset negara tersebut. Alasannya, selain sudah menunggu selama setahun, kedua bangunan tersebut ternyata masih berada di kawasan heritage yang mempunyai nilai sejarah yang tinggi bagi Indonesia.

"Bangunan dan tanah di dalam kawasan benteng itu memang punya nilai sendiri kebetulan pada waktu itu untuk perjuangan pada waktu mempertahankan kemerdekaan," ujar Sri Sultan.

Menurut dia, dua aset tersebut akan diperuntukkan untuk kegiatan komunitas seni. Terkait rencana tersebut termasuk mekanisme pemanfaatannya masih dimatangkan oleh pemerintah.

Baca Juga:Aset Milik Bupati Cantik Rita Disita Lagi, Totalnya Mencapai Rp 70 Miliar

"Komunitas-komunitas di sana butuh sesuatu tempat untuk bertemu, gitu. Nanti prinsip bisa kita fasilitasi, kalau lebih dari satu komunitas tinggal diatur saja jadwalnya," kata Sultan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak