Tentukan nasib Pegawai KPK, BKN Masih Pelajari UU

Hal ini terkait nasib pegawai KPK yang nantinya akan jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Chandra Iswinarno
Rabu, 25 September 2019 | 18:58 WIB
Tentukan nasib Pegawai KPK, BKN Masih Pelajari UU
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. [Suara.com/Ayu Putu P]

"Selama ini belum ada (ASN) yang diberhentikan karena tidak netral dalam pemilu tapi kita tapi kita kan ingin zero tolerance," katanya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini