Pukat UGM Desak Penerbitan Perppu KPK Secepatnya

Perppu ini penting untuk membatalkan Revisi UU KPK yang kontroversial.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 27 September 2019 | 15:37 WIB
Pukat UGM Desak Penerbitan Perppu KPK Secepatnya
Direktur Pukat FH UGM Oce Madril di Kantor Pukat FH UGM pada Jumat (27/9/2019). [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU KPK yang telah disahkan DPR RI.

Perppu ini penting untuk membatalkan Revisi UU KPK yang kontroversial.

"Menurut saya untuk Perppu harus secepatnya, karena karakteristik perppu dia menyelesaikan keadaan genting atau darurat. Maka tentu tidak boleh ditunda. Ketika Presiden mempertimbangkan keluarnya perppu karena keadaan genting dan mendesak, maka justru aneh bila Presiden menunda mengeluarkan perppu. Oleh karena itu perppu harus dikeluarkan segera, satu atau dua atau tiga hari. Mestinya hari Selasa, Rabu, Kamis minggu depan perppu sudah keluar sehingga keadaan ini membaik," ungkap Direktur Pukat FH UGM Oce Madril di Kantor Pukat FH UGM pada Jumat (27/9/2019).

Perppu ini, menurut Oce, akan menjawab masifnya tuntutan dari berbagai elemen masyarakat terhadap penguatan KPK. Sebab RUU KPK secara substansi berpotensi menghambat penanganan kasus korupsi.

Baca Juga:Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK

Namun perppu tersebut bisa efektif bila pasal-pasal didalamnya. Bila perppu dibuat seabu-abu mungkin dan memuat pasal-pasal yang tidak tegas, maka alih-alih jadi jalan keluar, perppu jadi masalah baru.

"Maka usulan saya, perppu itu simpel saja untuk mencabut UU KPK hasil perubahan. Jadi tidak boleh lagi dia mengatur hal-hal yang substantif. Jadi isinya itu saja, pertama mencabut UU KPK hasil perubahan (DPR), kedua presiden menyeleksi kembali atau memilih kembali pimpinan KPK yang kemarin dianggap bermasalah. Langkah ini konstitusional oleh Presiden dan boleh diambil Presiden, dilindungi konstitusi dan tidak ada persoalan secara hukum, bahkan bisa direview DPR yang baru," katanya.

Oce menambahkan, perppu tersebut akan dilihat sebagai komitmen presiden dalam mendukung pemberantasan korupsi denga menjaga KPK dari pelemahan. Sebab, presiden harus berani mengoreksi langkah kelirunya bersama DPR RI demi menjaga peradaban bangsa dari kehancuran akibat korupsi.

"Setiap upaya mengubah UU KPK dengan tujuan melemahkan pemberantasan korupsi pasti akan mendapatkan perlawanan rakyat," katanya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Badut Garfield Ikut Tuntut Jokowi Keluarkan Perpu pengganti UU KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini