Dia mengatakan nelayan tradisional yang menggunakan perahu berukuran kecil agar mewaspadai angin dengan kecepatan di atas 15 knot dan tinggi gelombang lebih dari 1,25 meter.
"Jika memungkinkan, nelayan diimbau untuk tidak melaut terlebih dahulu karena tinggi gelombang lebih dari 1,25 meter sangat berbahaya bagi kapal berukuran kecil," katanya.
Selain itu, kata dia, operator tongkang diimbau agar mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Ia mengatakan kapal feri juga diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, sedangkan kapal ukuran besar, seperti kapal kargo atau pesiar, diimbau waspada terhadap kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter.
Baca Juga:TUJUAN, Rekomendasi Kedai Kopi di Yogyakarta yang Instagramable Maksimal