SuaraJogja.id - Seorang satpam sebuah kafe di Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta yang diketahui bernama Waluyo (54) ditemukan gantung diri di ruang rapat kafe tersebut.
Temuan mayat tersebut sontak membuat geger warga setempat, lantaran sebelumnya Waluyo menusuk pemilik kafe dan membakar kafe akibat dipecat dari pekerjaannya.
Kapolsek Prambanan Kompol Rini Anggraini mengatakan korban ditemukan tergantung dan diturunkan anaknya sendiri.
"Saat ditemukan korban sudah dalam posisi meninggal tergantung. Yang menurunkan jenasah adalah anaknya sendiri karena menunggu tim identifikasi polres Sleman yang tak kunjung datang," kata seperti diberitakan Krjogja.com-jaringan Suara.com pada Jumat (4/10/19).
Baca Juga:Sadis! Tak Terima Dinasehati, Remaja 16 Tahun Tusuk Ayahnya Sampai Tewas
Rini mengemukakan, anak korban yang mengetahui ayahnya meninggal setelah menerima kabar tersebut langsung bergegas mendatangi lokasi kejadian.
"Saat itu tim identifikasi Polres Sleman sedang dalam perjalanan. Kemudian jenazah korban diturunkan sendiri oleh anaknya. Jenasah sudah di bawa keluar cafe," ucapnya.
Menurut Kanit Reskrim Iptu Sularsihono, jenazah Waluyo dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta untuk dilakukan inafis. Selanjutnya jenazah langsung dipulangkan ke rumah duka Klaten, Jawa Tengah untuk dimakamkan.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara kasus tersebut. Rini menyebut dimungkinkan akan ajukan SP3 karena pelakunya sudah meninggal dunia.
Peristiwa tersebut bermula saat Waluyo menganiaya dan menusuk pemilik kafe tempatnya bekerja pada Rabu (02/10/19) sekira pukul 19.00 WIB. Waluyo melakukan hal tersebut, lantaran pelaku diberhentikan dari pekerjaannya.
Baca Juga:Tusuk Santri di Cirebon hingga Tewas, Pelaku dan Joki Dibekuk Polisi
Korban Sagung Gede Indrawati (51) Warga Damaran, Klaten Jawa Tengah dan satu karyawannya yang turut menjadi korban, Amin Jamjam Siti Supriyaningsih (32) Warga Patuk Gunungkidul. Keduanya mengalami luka tusukan pisau belati pelaku.
- 1
- 2