Terciprat Bara Rokok Pemotor, Pria di Jogja Malah Disemprot saat Menegur

Pemotor itu malah berteriak, ""Ndi aturan e opo? Undang-undang e piro? He? Pasal piro? (Mana aturannya apa? Undang-undangnya berapa? Pasal berapa?)"

Reza Gunadha | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 09 Oktober 2019 | 16:37 WIB
Terciprat Bara Rokok Pemotor, Pria di Jogja Malah Disemprot saat Menegur
Pria di Jogja marah saat ditegur karena merokok sambil naik motor - (Facebook/Abe Cantel)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo juga sudah mengatakan, aturan tilang pemotor yang merokok sudah berlaku.

"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, 'SOP'. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/4/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak