Absen Rapat, Badan Kehormatan DPRD DIY Pantau Kinerja Hanum Rais

"Kalau satu dua kali pertemuan mungkin ada banyak alasan pasti. Kalau satu kali periode masa sidang kami kan tahu ketidakhadirannya..."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:36 WIB
Absen Rapat, Badan Kehormatan DPRD DIY Pantau Kinerja Hanum Rais
Hanum Rais dan suami. (Suara.com/Ayu Putu Palupi).

SuaraJogja.id - Badan Kehormatan DPRD DIY akan memantau kinerja anggota DPRD DIY dalam satu kali masa sidang, termasuk Hanum Rais yang mangkir ikut rapat paripurna (rapur) Pembentukan dan Susunan Personalia serta Penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan, Senin (14/10/2019) kemarin.

Pengawasan kinerja salah satunya berupa absensi kehadiran dalam satu periode masa sidang sesuai tata terbit dan kode etik yang saat ini tengah disusun.

"Kami belum rekap semua (absensi), kami akan lihat (pemantauan) dalam satu kali masa sidang kinerja DPRD itu. Salah satunya masalah kehadiran," ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD DIY, Agus Sumartono di Kantor DPRD DIY, Selasa (15/10/2019).

Ketua Badan Kehormatan DPRD DIY, Agus Sumartono di Kantor DPRD DIY, Selasa (15/10/2019). (Putu Ayu Palupi).
Ketua Badan Kehormatan DPRD DIY, Agus Sumartono di Kantor DPRD DIY, Selasa (15/10/2019). (Putu Ayu Palupi).

Menurut Agus, absennya Hanum dan anggota lain yang baru saja dilantik dalam rapur belum diketahui alasannya. Karenanya, pemantauan dilakukan setelah satu kali periode masa sidang antara 4 bulan hingga 6 bulan ke depan.

Baca Juga:Twit Hanum Rais Disorot, Gus Nadir: Kalau Kutip Opini Pakai Dua Tanda Petik

Dari hasil pemantauan tersebut bisa diketahui alasan pasti ketidakhadiran anggota dewan. Badan Kehormatan nantinya akan memberikan peringatan kepada mereka dan melaporkan kinerja anggotanya ke pimpinan DPRD maupun ke Fraksi masing-masing.

"Kalau satu dua kali pertemuan mungkin ada banyak alasan pasti. Kalau satu kali periode masa sidang kami kan tahu ketidakhadirannya. Kami akan punya ruang untuk mengingatkan, baik secara personal maupun secara operasional," katanya.

Agus menambahkan, sejak dilantik, DPRD DIY sudah melakukan empat rapur. Yakni saat pelantikan pimpinan dan anggota DPRD DIY, pelantikan pimpinan difinitif, pembentukan pansus tatib serta rapur pembentukan dan susunan personalia dan penetapan pimpinan alat kelengkapan.

Sesuai tatib yang tengah disusun sebagai aturan yang disepakati bersama, anggota DPRD DIY maksimal tidak boleh tiga kali mangkir berturut-turut dari rapur dalam satu kali masa sidang. Tatib itu berlaku secara menyuluruh bagi anggota dewan untuk menjadi pertimbangan Pimpinan DPRD maupun Fraksi sebagai bahan mengukur kinerja wakil rakyat.

"Permasalahannya untuk yang tidak hadir bukan sanksi tapi bagaimana kita membinanya dan memberikan masukan pada pimpinan dewan untuk mengingatkan anggotanya," kata dia.

Baca Juga:Hanum Rais: Play Victim, Setingan agar Dana Deradikalisasi Terus Mengucur

Sebelumnya, putri Amien Rais, Hanum Rais yang tengah tersangkut kasus hukum akibat cuitannya terhadap penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu tidak nampak hadir dalam rapur Senin siang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak