SuaraJogja.id - Kenaikan 100 persen iuran BPJS Kesehatan dinilai akan memberatkan beban yang harus ditanggung masyarakat, terlebih untuk kalangan menengah ke bawah.
Meski kenaikan belum diberlakukan, dampak tersebut sudah mulai terpikirkan oleh Ester Heri Subianti (64), pengguna BPJS Kesehatan Kelas I yang bertempat tinggal di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Ester mengaku, pembayaran iuran BPJS Kesehatan saat ini ditanggung oleh anaknya. Meski demikian, dirinya kurang mendukung kebijakan itu karena menyulitkan masyarakat kecil.
"Pembayaran memang ditanggung oleh anak saya. Tapi saya tidak mendukung kenaikan biaya BPJS 100 persen karena bagi masyarakat menengah ke bawah hal itu pasti sulit," terang Ester pada SuaraJogja.id di Puskesmas Umbulharjo II, Kota Yogyakarta, Senin (4/11/2019).
Baca Juga:Tarif BPJS Naik, Jokowi Imbau Menterinya Jangan Sampai seperti Chile
Ester mengatakan, biaya yang mencapai Rp160 ribu per bulan jelas akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, pendapatan anaknya berkisar Rp6 juta per bulan, sementara pengeluaran bisa membengkak karena ia harus menanggung lima orang sekaligus.
Jika iuran BPJS dinaikkan, maka dalam sebulan, pihaknya pun harus mengeluarkan biaya sebesar Rp800 ribu.
"Anak saya memang yang membiayai iuran kesehatan ini. Dia juga mengkover keluarganya sendiri. Ke depan saya tidak tahu pendapatan mereka bakal lancar. Dengan biaya Rp80 per bulan saja itu cukup membantu mereka. Jika ditambahkan 100 persen pasti memberatkan mereka," keluhnya.

Ester menambahkan, kehidupannya saat ini masih terbilang cukup. Namun begitu, dampak dari dinaikkannya jumlah iuran ini jelas memangkas pendapatan anaknya, termasuk masyarakat menengah ke bawah dengan penghasilan rendah.
Apalagi, bagi Ester, pelayanan fasilitas yang diberikan pemerintah di beberapa rumah sakit, termasuk pelayanan kesehatan Kelas I, hingga saat ini tak sepenuhnya membantu.
Baca Juga:Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi: Rakyat Harus Mengerti
"Jika iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan tahun depan, pemerintah (pelayanan rumah sakit) harusnya berbenah dahulu. Saya pengguna fasilitas perawatan kelas I kerap tak mendapat pelayanan yang mendukung," ungkap Ester.
"Biasanya suami saya yang sering ke rumah sakit untuk opname. Jadi pelayanan di ruang kelas I BPJS terasa lama, sehingga saya putuskan ambil VIP, dan harus mengeluarkan biaya tambahan," tambahnya.
Mulai 1 Januari 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan bakal naik 100 persen, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan, atau naik Rp16.500. Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Sementara, pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.