Ketua Pukat UGM: Bahaya, Presiden Serba Tertutup Seleksi Dewas KPK

"Jadi enggak ada pelibatan masyarakat, dan kita enggak tahu tiba-tiba sudah ada lima nama yang diangkat Presiden untuk menjadi dewan pengawas," imbuhnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 05 November 2019 | 18:45 WIB
Ketua Pukat UGM: Bahaya, Presiden Serba Tertutup Seleksi Dewas KPK
Ketua Pukat UGM Oce Madril - (SUARA/EleonoraPEW)

SuaraJogja.id - Setelah gelombang protes mahasiswa menggaung di berbagai daerah di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menegaskan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.

Ia menuturkan, kebijakan seperti itu adalah pernyataan sikapnya untuk menghormati uji materi UU KPK hasil revisi di MK. Kini pihak istana bahkan telah menyimpan nama-nama yang bakal ditunjuk untuk menjadi dewan pengawas (dewas) KPK.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril pun menyoroti sikap Jokowi tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa disahkannya UU KPK makin menunjukkan tanda-tanda membahayakan bagi nasib pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca Juga:Balik Balas YLBHI soal Dewas KPK, Fadjroel: Pemerintah Memang Politis

Apalagi, katanya, saat ini Jokowi menunjukkan sikap yang tak terbuka soal nama-nama yang akan masuk ke dalam susunan dewas KPK.

"Indikasi bahwa ini semakin membahayakan ke depan itu terlihat ketika Presiden tidak mau membuka proses menyeleksi nama-nama itu, jadi sampai sekarang Presiden itu melakukannya dengan serba tertutup," kata Oce Madril dalam Jeruk Peres Talk #4 "Setan Jeruk Kepentut UU KPK" di Warung Jeruk Peres, Penyegar Solidaritas Biennale Jogja 2019, di Jogja National Museum (JNM), Selasa (5/11/2019).

"Jadi enggak ada pelibatan masyarakat, dan kita enggak tahu tiba-tiba sudah ada lima nama yang diangkat Presiden untuk menjadi dewan pengawas," imbuhnya.

Oce Madril juga mengaku sempat berdiskusi dengan tim KPK, yang kini tengah dalam kondisi bagai makan buah simalakama.

Mereka bingung, "ini bagaimana caranya kami harus bersikap menjalankan UU." Karena UU itu enggak bisa dijalankan. Kalau dijalankan, itu melanggar hukum, kalau enggak dijalankan, melanggar hukum juga, jadi itu jelek sekali pengaturannya," ujar Oce Madril.

Baca Juga:Pegang Nama-nama Calon Dewas KPK, Istana: Sedang Diproses

Maka dari itu, kata Oce Madril, KPK kemungkinan tak akan lagi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Mereka mencari cara untuk tetap beroperasi, tetap berkegiatan, tetapi dengan seminim mungkin, dengan risiko yang sangat rendah, jadi mungkin tidak ada OTT, tidak ada pemeriksaan yang berartilah, dan seterusnya. Itu dampak jangka pendeknya," kata Oce Madril.

Sementara itu, dampak jangka panjang dari UU KPK yang ia khawatirkan berkaitan dengan Kementerian Perdagangan.

"Ini sekarang sebenarnya orang sudah mulai tidak takut, sudah pesta pora. Salah satu titik krusial rente ekonomi di bidang impor pangan atau impor komoditas-komoditas penting, itu di Kementerian Perdagangan," kata dia.

"Ketika menteri yang lama itu diduga terlibat, kemudian KPK mau masuk di situ, tapi bersamaan dengan RUU KPK yang baru saja diketok oleh DPR, itu petinggi-petinggi Kementerian Perdagangan sudah pesta pora, sudah yakin bahwa mereka menang ketika berkontestasi dengan KPK. Mereka sudah menolak, dipanggil menolak, enggak kasih data," sambung ahli hukum tata negara itu, menambahkan bahwa banyak pihak yang yakin, dengan UU yang baru, KPK akan lumpuh dan tak bisa berbuat banyak untuk memberantas korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini