Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII

UII telah melayangkan surat permohonan pengujian formil dan materiil (Judicial Review) Revisi UU KPK ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 November 2019 | 16:18 WIB
Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII
Sejumlah jajaran UII menyampaikan Judicial Review kepada wartawan yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (11/11/2019). [Suara.com/M Ilham B]

"Intinya kami akan melalui proses yang telah ditetapkan MK. Kami sebagai institusi perguruan tinggi berupaya dengan cara intelektual dalam mengawal Revisi UU KPK ini," jelas Anang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak