"Intinya kami akan melalui proses yang telah ditetapkan MK. Kami sebagai institusi perguruan tinggi berupaya dengan cara intelektual dalam mengawal Revisi UU KPK ini," jelas Anang.
Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII
UII telah melayangkan surat permohonan pengujian formil dan materiil (Judicial Review) Revisi UU KPK ke Mahakamah Konstitusi (MK).
Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 November 2019 | 16:18 WIB

BERITA TERKAIT
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
17 Maret 2025 | 12:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
01 April 2025 | 15:50 WIB WIBTerkini