SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X meminta Bupati Bantul Suhartono untuk segera menyelesaikan polemik ritual Piodalan yang ditolak warga di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan agar persoalan tersebut tidak akan berlarut-larut.
"Saya tidak tahu persis kejadian itu seperti apa karena dapat informasi yang berbeda-beda. Tapi saya minta bupati segera menangani," ungkap Sultan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (15/11/2019).
Menurut Sultan, izin penyelenggaraan acara dan lainnya merupakan kewenangan Bupati Bantul. Pihaknya tidak tahu apakah kegiatan ritual tersebut sudah mendapatkan izin ataupun belum.
Namun sepengetahuan Sultan, ritual Piodalan merupakan tradisi tahunan. Ritual tersebut sudah dilaksanakan setiap tahunnya oleh para pengikutnya.
Baca Juga:Disbud DIY Sebut Komunitas Padma Buana di Mangir Lor Belum Masuk dalam MLKI
"Itu tradisi saja, tiap tahun (dilaksanakan). Wewenang kan di kabupaten, biar (polemik) diselesaikan kabupaten," tandasnya.
Sebelummya, sejumlah warga menghentikan acara doa leluhur atau wafatnya Ki Ageng Mangir atau ritual Piodalan di Dusun Mangir Lor, Desa Mangir, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. Mereka beralasan acara tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
Namun Pemangku Padma Buwana, Utiek Suprapti menyatakan hal yang berbeda. Penolakan itu muncul dari beberapa warga yang tidak suka dengan kegiatan tersebut karena penolakan juga pernah terjadi saat pihaknya menggelar acara serupa.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Soal Pembubaran Ritual Odalan di Bantul, Utiek Ceritakan Sejarah Mangir