Nasib PKL Gondomanan, Keraton Tak Bisa Janjikan Relokasi

Achiel beralasan, lahan yang ditempati pedagang berada di atas lokasi akses jalan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 18 November 2019 | 12:18 WIB
Nasib PKL Gondomanan, Keraton Tak Bisa Janjikan Relokasi
Pedagang kunci di Jalan Brigjen Katamso tetap membuka lapak dan melayani pembeli meski bakal digusur oleh Pengadilan Negeri, Selasa (12/11/2019). - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Sudah terjatuh, tertimpa tangga pula. Hal itu sedang dirasakan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta. Usai digusur, harapan untuk tetap berjualan di lokasi lain pupus karena Keraton Yogyakarta tak bisa memberi lahan pengganti atau relokasi.

Sebelumnya, sejumlah pedagang Gondomanan meminta ketegasan pihak Keraton Yogyakarta melalui lembaga yang berwenang atas Sultan Ground (SG), yaitu Panitikismo, untuk memberi lokasi baru untuk berdagang. Lapak jualan yang biasa mereka gunakan di sisi Jalan Brigjen Katamso digusur karena menempati lahan yang diklaim milik kekancingan atas nama Eka Aryawan.

Kuasa Hukum Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Achiel Suyanto, menegaskan, pihak Keraton tak bisa merelokasi pedagang.

"Pihak Keraton jelas tak bisa menjanjikan penggantian lahan (relokasi) tersebut. Jadi jika ingin meminta harus ke Pemkot," kata dia dalam sambungan telepon, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:Kondisi Terkini Gunung Merapi Usai Alami Letusan

Achiel beralasan, lahan yang ditempati pedagang berada di atas lokasi akses jalan.

"Jika dibangun di atas trotoar kami tak bisa memberikan izin. Kan itu sesuai aturan dari pemerintah setempat, dilarang mendirikan bangunan di atas akses jalan," terangnya.

Achiel mengaku bahwa sebelumnya pedagang pernah meminta surat kekancingan untuk menggunakan lahan di lokasi tersebut. Namun hal itu tidak dikabulkan, sebab permintaan PKL adalah berjualan.

"Memang sebelumnya pedagang mengajukan surat permohonan penggunaan lahan untuk berjualan. Kami tidak bisa mengabulkan karena peruntukannya lokasi tersebut hanya untuk akses jalan. Jadi tidak boleh mendirikan bangunan," terang dia.

Achiel mengungkapkan, permintaan PKL tersebut dilakukan pada 2010 lalu. Satu tahun berselang, seorang bernama Eka Aryawan mengajukan kekancingan yang sama untuk digunakan akses jalan bagi tempat usahanya.

Baca Juga:Viral Potret STNK Lamborghini Aventador, Pajaknya Setara Harga 4 Mobkas

"Lahan tersebut kan berdekatan dengan usaha Eka Aryawan (toko mainan Alfa). Pada 2011 dia mengajukan permohonan kekancingan. Tapi pengajuannya untuk akses jalan keluar-masuk kendaraan," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak