WNI Keturunan Tak Bisa Punya Tanah di DIY, Mahasiswa UGM Ajukan JR di MK

Pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.

Chandra Iswinarno
Rabu, 20 November 2019 | 12:39 WIB
WNI Keturunan Tak Bisa Punya Tanah di DIY, Mahasiswa UGM Ajukan JR di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

Untuk itu, Felix meminta Majelis Hakim MK untuk menerima dan mengabulkan permohonannya.

"Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Nomor 13 tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya dalam petitum permohonannya.

Dia juga meminta apabila majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Antara)

Baca Juga:Sejumlah Kawasan Macet karena Malioboro Ditutup, Begini Kata Dishub Jogja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak