Felix mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta karena stastusnya sebagai keturunan Tionghoa berbenturan dengan UU tersebut. Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Dukung Felix, Pengusaha Tionghoa di Jogja Sebut Gubernur Harus Turun Tangan
Menurut Budi, Gubernur dan Wakil Gubernur harus memperhatikan setiap warganya, baik itu keturuanan pribumi atau keturunan nonpribumi.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 21 November 2019 | 20:04 WIB

BERITA TERKAIT
Bolehkah Muslim Tionghoa Ikut Menghadiri Perayaan Imlek Keluarga? Ini Pendapat Buya Yahya
29 Januari 2025 | 15:39 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
04 April 2025 | 13:03 WIB WIBTerkini