SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta bakal menjadikan tujuh pasar yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menjadi relokasi bagi pedagang kaki lima (PKL).
Selain itu dua lapangan yang berpotensi meningkatkan ekonomi pedagang di beberapa kecamatan juga bakal menjadi sentra PKL.
"Kami sudah membuat kajian serta rekomendasi terkait penataan PKL di Yogyakarta. Salah satunya soal relokasi pedagang ke tempat yang sudah kami siapkan diantaranya pasar," terang Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta, Adhy Pradana saat ditemui SuaraJogja.id di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2019).
Ke-tujuh pasar tersebut antara lain, Pasar Beringharjo, Pakuncen, Pingit, Gading, Karangwaru, Pace dan Pasar Suryobrantan.
Baca Juga:Artotel Yogyakarta Gandeng WWF Indonesia untuk Mengurangi Sampah Plastik
Tapi, jelas Ardhy, tak melulu pasar yang menjadi tempat relokasi. Sejumlah tanah atau lapangan kosong yang strategis dan berpotensi di segi ekonomi hingga aksesbilitas kawasan juga dijadikan tempat relokasi.
"Dari 14 kecamatan telah mengajukan beberapa lapangan kosong yang dapat dimanfaatkan untuk sentra PKL. Ada dua lapangan yang sudah menjadi kajian kami yakni, lapangan Mancasan (Kecamatan Wirobrajan) dan lapangan Karang (Kotagede)," tuturnya.
Meski masih direncakan, pihaknya memastikan PKL tetap mendapat lokasi berjualan. Penerapannya diwacanakan ketika Walikota menyetujui kajian tersebut.
"Kami baru menyelesaikan kajian ini pertengahan November lalu. Artinya masih ada proses yang harus kami lalui ke wali kota. Jika ini diterima, tahun 2020 bakal kami jalankan," tambah Adhy.
Disperindag, lanjut Adhy, tak sendiri. Pihaknya akan menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain untuk menata pedagang tersbut.
Baca Juga:Banyak Buku Bajakan di Shopping Center Yogyakarta, Penerbit Rugi Rp13 M
"Kami juga akan bekerjasama dengan dinas-dinas lainnya. Misal, untuk masalah lalu lintas, jika penempatan PKL yang ditetapkan di suatu lokasi berbahaya bagi pengendara maupun pedagang sendiri, Dinas Perhubungan (Dishub) ikut turun tangan memetakan lalu lintas kendaraan di kawasan tersebut. Artinya ini rencana kami untuk membuat kawasan kota lebih rapi," terangnya.
- 1
- 2