Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menahan Kepala Desa Banguncipto HS dan Bendahara Sm atas dugaan korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa yang mencapai Rp1,15 miliar sejak 2014 hingga 2018.
Keduanya ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Lapas Kelas II Wirogunan sejak Selasa (3/12/2019).