Berencana Jual Obat Terlarang Lewat Medsos, Dua Pengedar Diringkus Polisi

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan penangkapan dua tersangka dilakukan dengan waktu yang berbeda.

Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 26 Desember 2019 | 15:56 WIB
Berencana Jual Obat Terlarang Lewat Medsos, Dua Pengedar Diringkus Polisi
Sejumlah barang bukti ditunjukkan oleh Kepolisian saat konferensi pers terkait kasus narkoba di Mapolda DIY, Kamis (26/12/2019). [Suara.com/M Baktora]

"Tersangka INR ini membeli satu botol (pil koplo) untuk dijual lewat media sosial. Jadi dikemas dengan plastik kecil dan dihargai satu kemasannya Rp 30 ribu. Jika dirinci satu butirnya dihargai Rp 3 ribu," katanya.

Atas tindakan kedua tersangka, EF dikenai pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes UU RI nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. EF terancam kurungan penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara INR dikenakan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009. Dimana kurungan bui selama lima tahun mengancam dia.

Baca Juga:4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Ibra Azhari Dinilai Ayu Azhari Belum Dewasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak