SuaraJogja.id - Panitia penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara tingkat desa (PPS) akan segera dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebelum dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.
Untuk itu, KPU Bantul akan melakukan rekrutmen bagi warga Bantul yang berminat menjadi PPK dan PPS. Pendaftarannya sendiri akan diumumkan pada Rabu, 15 Januari 2020 mendatang.
"Dalam waktu dekat KPU Bantul akan melakukan rekrutmen penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan dan desa. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, pengumuman pendaftaran dilakukan pada 15 Januari 2020," kata Ketua Divisi SDM dan Partipasi Masyarakat KPU Bantul Musnif Istiqomah di Bantul, Senin (6/1/2020).
Dilansir Antara, Musnif mengatakan, setelah pengumuman rekruitmen tersebut, selanjutnya akan disusul dengan tahapan penerimaan berkas pendaftaran PPK maupun PPS.
Baca Juga:KPK Pantau Langsung Pemeriksaan Novel Baswedan di Polda Metro Jaya
Berkaitan dengan persyaratannya, Musnif mengatakan, batas umur bagi calon PPK dan PPS adalah 17 tahun. Selain itu, calon anggota badan ad hoc pemilu itu harus benar-benar independen. Artinya, tidak aktif dalam kegiatan politik, termasuk di partai politik tertentu.
"Kemudian calon PPK dan PPS juga harus berdomisili di wilayah kerjanya, mengingat tahapan pemilihan berjalan dengan hitungan hari kalender bukan hari kerja," tutur Munif.
Dirinya menjelaskan, setiap kecamatan membutuhkan PPK sebanyak lima orang, sedangkan kebutuhan PPS tiap desa berjumlah tiga orang, sehingga total yang dibutuhkan se-Bantul sebanyak 85 orang PPK, yang tersebar di 17 kecamatan, dan 225 orang PPS, tersebar di 75 desa.
Di samping itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho berujar, berdasarkan pengalaman, dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak 2019, penguasaan terhadap teknologi cukup penting bagi anggota PPK maupun anggota PPS.
Pasalnya, KPU selalu mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi dalam setiap pemilihan, seperti sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan Sistem informasi perhitungan (Situng).
Baca Juga:Taufik Hidayat Kena Tusuk, Sebelum Tewas Sempat Bilang Dibegal
"Terkait hal ini, kami berharap calon PPK dan PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 juga melek teknologi, sehingga akan mempermudah ketugasan mereka nanti pada saat tahapan baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa," jelas dia.