Kota Yogyakarta Terapkan Perda Ketertiban Umum Mulai Pertengahan 2020

Sosialisasi terkait pemberian sanksi denda di tempat tersebut dilakukan ke berbagai sektor, termasuk ke biro perjalanan wisata dan hotel.

Galih Priatmojo
Kamis, 09 Januari 2020 | 14:55 WIB
Kota Yogyakarta Terapkan Perda Ketertiban Umum Mulai Pertengahan 2020
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto. [Antara]

Data yang masuk dari wilayah digunakan untuk memetakan kondisi kerawanan di Kota Yogyakarta dari aspek ketertiban dan ketentraman masyarakat.

"Nantinya, juga akan ada penetapan kawasan yang menjadi percontohan kawasan tertib, mulai dari kawasan tertib pariwisata, perekonomian, pemerintahan, budaya, dan pendidikan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak