"Sebelumnya kami sudah sepakat bahwa tanah ini disewakan dan bisa dipakai oleh pemilik usaha kuliner itu. Namun sekitar tahun 2018 mereka tidak mau memperpanjang sewa dan mengklaim jika mereka punya hak memiliki tanah itu," jelas Jumadi.
Ia mengklaim bahwa lahan yang saat ini disengketakan sudah menjadi milik Pemprov DIY, dimana pengelolaannya dilakukan PT AMI. Jumadi menuturkan meski telah meminta mengosongkan lahan, pihak PT AMI sudah menawarkan relokasi ke tempat lain
"Dasarnya HGB yang kami miliki bahwa lahan tersebut adalah milik Pemprov. Lahan ini memang akan dimanfaatkan oleh PT AMI, kami juga sudah menawarkan relokasi. Jadi mengosongkan disini tetap memberi solusi kepada pemilik usaha kuliner itu," tambah dia.
Baca Juga:Anies Siapkan Regulasi untuk Cairkan Dana Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung