SuaraJogja.id - Usaha Warga Kaliurang Terancam, Pengadilan Negeri Lakukan Pengukuran Lahan
Ribut soal sengketa tanah antara BUMD dan masyarakat kembali terjadi di wilayah DIY. Kali ini terjadi antara warga RT 4/RW 8 Dusun Kaliurang Barat, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Sleman dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI) sebagai BUMD milik Pemda DIY.
Sebuah rumah makan bernama Pak Parto di Kawasan Kaliurang, Pakem, Sleman terancam hilang karena menempati tanah yang diklaim milik PT AMI. Sengketa tanah yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Sleman itu sedang ditengahi dan pihak pengadilan telah melakukan pengukuran untuk mencari kejelasan luas lahan.
"Awal mulanya bangunan serta lahan ini sudah ada sejak 1958, dan sudah dikelola oleh pemilik. Namun pada 1990, pemilik lahan ini tidak tahu bahwa PT AMI merubah status tanah menjadi HGB 183/1990," jelas kuasa hukum Warun Makan Pak Parto, Halimah Ginting, Jumat (10/1/2020).
Baca Juga:Anies Siapkan Regulasi untuk Cairkan Dana Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung
Tanah seluas 1.995 meter persegi tersebut berada tepat di depan Taman Kaliurang yang juga dikelola oleh PT AMI. Halimah menyebut bahwa sebelumnya pihak PT AMI meminta pemilik usaha mengosongkan lahan yang terdapat bangunan di luas lahan tersebut.
"Meski PT AMI memiliki SHGB, pemilik usaha sepakat untuk menyewa lahan. Namun terdapat konflik pada 2017 dimana perjanjian untuk menyewa lahan berubah menjadi sewa lahan dan bangunan. Jadi ada kebijakan yang ditetapkan secara sepihak dan jelas hal ini merugikan pemilik usaha" ungkap dia.
Halim mengungkapkan alasan PT AMI meminta usaha kuliner dikosongkan lantaran lahan tersebut bakal digunakan untuk lahan parkir.
"Pemilik usaha terus dimintai untuk mengosongkan lahan dan bangunan. Mereka berencana untuk menjadikan lahan parkir. Namun sebagai orang yang memiliki hak untuk menanyai grand design itu kami tak pernah diberikan," ungkap Halimah.
Atas langkah PT AMI yang dirasa sewenang-wenang, Halimah menuturkan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada pengadilan negeri Kabupaten Sleman. Hingga kini lahan seluas 1.995 meter telah diukur oleh PN setempat. Nantinya pada tanggal 20 Januari 2020 kedua pihak akan kembali bertemu untuk dibacakan kesimpulan.
Baca Juga:Bakal Bangun Bandara di Pandeglang, Menhub Minta Pemkab Siapkan Lahan
Kuasa Hukum PT AMI, Jumadi mengungkapkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov DIY. Pihak BUMD bersama pengguna lahan sudah sepakat untuk melakukan perjanjian dengan sewa.
"Sebelumnya kami sudah sepakat bahwa tanah ini disewakan dan bisa dipakai oleh pemilik usaha kuliner itu. Namun sekitar tahun 2018 mereka tidak mau memperpanjang sewa dan mengklaim jika mereka punya hak memiliki tanah itu," jelas Jumadi.
Ia mengklaim bahwa lahan yang saat ini disengketakan sudah menjadi milik Pemprov DIY, dimana pengelolaannya dilakukan PT AMI. Jumadi menuturkan meski telah meminta mengosongkan lahan, pihak PT AMI sudah menawarkan relokasi ke tempat lain
"Dasarnya HGB yang kami miliki bahwa lahan tersebut adalah milik Pemprov. Lahan ini memang akan dimanfaatkan oleh PT AMI, kami juga sudah menawarkan relokasi. Jadi mengosongkan disini tetap memberi solusi kepada pemilik usaha kuliner itu," tambah dia.