Ada Skandal Korupsi PT Asabri, Mahfud MD: Beri Saya Waktu Dua Hari Berpikir

Kasus korupsi di PT Asabri (persero) mirip dengan skandal Jiwasraya.

Galih Priatmojo
Selasa, 14 Januari 2020 | 13:46 WIB
Ada Skandal Korupsi PT Asabri, Mahfud MD: Beri Saya Waktu Dua Hari Berpikir
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Ria Rizki).

SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan dugaan kasus korupsi di tubuh institusi PT Asabri (Persero), akan ditindaklanjuti dengan serius.

Ia menyebut, dugaan ungkap kasus itu akan terus berjalan. Bahkan, ia dan sejumlah pihak terkait, akan membahas hal itu selama dua hingga tiga hari ke depan.

"Karena besok saya mau ke Natuna, Erick Tohir juga masih di luar negeri. Dalam dua hari itu untuk memikirkan langkah yang diperlukan," ujarnya, dijumpai wartawan, di Universitas Islam Indonesia, Selasa (14/1/2020).

Mahfud membenarkan modus dugaan korupsi yang terjadi dalam Asabri sama dengan yang terjadi di asuransi plat merah Jiwasraya.

Baca Juga:Kisruh Jiwasraya dan Asabri, YLKI Tuntut Tanggung Jawab OJK

"Iya, informasinya kan begitu. Ditunggu saja. Ya seperti yang diberitakan," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menyebut, pertemuan yang akan dilakukan bersama Erick Tohir dan Sri Mulyani dalam dua atau tiga hari mendatang, bertujuan untuk memastikan bahwa terjadi sesuatu seperti yang diberitakan di media.

"Awalnya itu yang memberitakan bisnis.tempo.co, tanggal 9 Januari 2020. Saya nelpon ke sana ke mari ke pihak terkait. Benar. Tapi masih divalidasi, sebelum diumumkan resmi," ungkapnya.

Kala ditanya soal hasil temuan BPK, ia meminta seluruh pihak untuk menunggu.

Sebelumnya, muncul kabar dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah, yang terjadi di dalam PT Asabri (Persero), sebuah perusahaan milik negara, yang memiliki kegiatan usaha asuransi sosial dan dana pensiun, bagi TNI, Polri, PNS Kemenhan. 

Baca Juga:Asabri Tersandung Kasus, Bagaimana Nasib Dana Pensiun Purnawirawan TNI?

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak