SuaraJogja.id - Aparat Polres Bantul berhasil mengamankan 12 orang pelajar yang melakukan penganiayaan dan mengakibatkan Fatur Nizar Rakadio alias Dio (17), pelajar kelas 10 SMK N 2 Depok Sleman, meninggal dunia. Satu dari 12 orang yang diamankan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 11 orang pelajar lainnya masih sebagai saksi.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budisulistyana menuturkan, APS (18), pelajar yang beralamat di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Bantul ditetapkan sebagai tersangka. APS adalah pelaku yang menendang korban ketika mengendarai sepeda motor, sehingga korban terjatuh dan sempat dirawat di rumah sakit selama 27 hari sebelum meninggal dunia.
"Pelaku berboncengan sepeda motor, tetapi yang memboncengkan statusnya masih sebagai saksi," tutur Wachyu kepada awak media, Selasa (14/1/2020), di Mapolres Bantul.
Wachyu mengatakan, kejadian tersebut sebenarnya bermula dari aksi iseng yang dilakukan tersangka bersama teman-temannya. Saat itu, Sabtu, 14 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka mendapat informasi dari pesan WA yang intinya akan ada pelemparan cat tembok kepada rombongan "Holiday" yang akan melintas di Jalan Siluk-Imogiri.
Baca Juga:Demo Massa Pro dan Kontra Anies di Balai Kota Memanas, Saling Tunjuk
Kemudian teman-teman tersangka, yang berjumlah 11 anak, mengendarai enam unit sepeda motor, berangkat terlebih dahulu ke atas dan di jalan sudah melakukan pelemparan plastik-plastik berisi cat yang sebelumnya sudah dipersiapkan.
Kemudian tersangka menyusul teman-temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy putih, lalu bertemu di Siluk lmogiri. Setelah itu, tersangka dan teman-temannya mengejar rombongan korban ke arah bawah jalan Siluk-Imogiri. Pada saat itu tersangka mengendarai sepeda motor paling depan.
Sesampainya di depan toko besi Sri Gading Desa Kebonangung, Imogiri, Bantul, tersangka menendang salah satu sepeda motor rombongan. Dio, yang mengendarai sepeda motor Yamaha R.15, juga ditendang hingga oleng dan akhirnya terjatuh ke sisi jalan sebelah kanan dan terjadi tabrakan.
"Akibat kejadian tersebut korban yang terjatuh mengalami luka luka kemudian dibawa ke rumah sakit Nur Hidayah Jetis, Bantul untuk mendapat pertolongan medis," ujar Wachyu.
Setelah dilakukan Rontgent, korban rupanya mengalami patah tulang leher, retak tulang punggung, dan patah geser tulang janggut. Tiga jam setelah pemeriksaan medis, korban dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. Korban mengalami luka serius, sehingga dirujuk ke RSUP Sardjito Yogyakarta untuk penanganan medis secara lebih intensif.
Baca Juga:Indonesia Masters 2020: Debut Manis Tontowi / Apriyani, Tembus Babak Utama
Di RSUP Sardjito Yogyakarta tersebut korban menjalani perawatan dan rawat inap selama 27 hari, hingga kemudian koma hingga dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (9/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Orang tua korban juga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
- 1
- 2