Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh keterangan bahwa pelaku mengarah ke tersangka dan teman-temannya. Polisi lantas mengamankan satu per satu rombongan pelajar dan juga tersangka hingga akhirnya diamankan di Mapolres Bantul.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pada Jumat (10/1 2020), berhasil mengamankan 12 orang anak yang diduga rombongan yang telah melakukan penganiayaan tersebut. Kemudian orang tersebut diamankan di Polres Bantul guna proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Selain menangkap 12 pelajar tersebut, polisi juga mengamankan enam sepeda motor milik para pelaku dan satu sepeda motor milik korban serta satu buah helm ZEUS putih corak hitam merah, satu plastik bekas bungkus cat hijau muda, dan satu biru.
Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP Ayat (2). Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat, maka tersangka akan dihukum penjara selama-lamanya lima tahun dan Ayat (3) jika mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga:Demo Massa Pro dan Kontra Anies di Balai Kota Memanas, Saling Tunjuk
Kontributor : Julianto