Wawan menyebutkan, KPK memiliki catatan keuangan yang tidak resmi yang membuktikan keterangan saksi Agus, sehingga di sidang kali ini Agus bisa menjelaskan pertanyaan dari JPU.
Karenanya, KPK akan menyelidiki lebih lanjut pernyataan Agus yang menyebut aliran uang proyek DPUPKP yang diminta Wali Kota melalui ajudannya. Sebab, KPK belum memiliki bukti-bukti lebih lanjut.
Namun, terkait perkara dugaan suap SAH, aliran dana dari terdakwa Gabriella masuk ke Eka Safitra. Suap diberikan tiga kali dan dipakai Eka.
“Sedangkan aliran uang diberikan ke Wali Kota kan kita tidak punya bukti yang cukup. Ini masih keterangan Pak Agus yang berdiri sendiri. Belum ada bukti yang mengarah ke sana, tapi kan yang jelas permintaan ajudan ada,” imbuhnya.
Baca Juga:Selain Rokok, Beras Jadi Penyumbang Terbesar Garis Kemiskinan Indonesia
Kontributor : Putu Ayu Palupi