Gabriella Terdakwa Kasus Suap SAH Jogja Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

"Kedua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp100 juta," ucap Hakim Ketua Suryo Hendratmoko saat membacakan putusan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 16 Januari 2020 | 15:22 WIB
Gabriella Terdakwa Kasus Suap SAH Jogja Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui
Terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma (baju putih) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya pada sidang kasus suap lelang proyek Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo, di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Kamis (16/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

"Kami sudah menyatakan untuk berpikir ulang [terhadap vonis]. Nantinya hal ini akan kami konsultasikan kepada keluarga. Dari hakim memberi waktu satu minggu untuk menjawab putusan tersebut," kata Widhi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gabriella Yuan Anna, yang diduga memberi suap kepada dua Jaksa Fungsional, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, sebesar Rp221.740.000 untuk memenangkan lelang proyek SAH di Jalan Soepomo. KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Agustus 2019 lalu.

Saat ini Gabriella masih dalam masa penahanan di rutan Wirogunan, Yogyakarta. Usai sidang, terdakwa kembali dikirim ke rutan Wirogunan sembari menunggu waktu dari konsultasi terhadap putusan yang diberikan padanya.

Baca Juga:Arungi Liga 1 2020, Persik Kediri Kantongi Nama Pemain Tambahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini