Pemkab Gunungkidul Berencana Tata Pantai Baron, Tiga Warga Tolak Ganti Rugi

Pemkab Gunungkidul berencana melakukan penataan di kawasan Pantai Baron.

Galih Priatmojo
Senin, 20 Januari 2020 | 10:46 WIB
Pemkab Gunungkidul Berencana Tata Pantai Baron, Tiga Warga Tolak Ganti Rugi
Pantai Baron Yogyakarta cocok untuk wisatawan yang sedang berlibur. (Suara.com/Rahmat Ali)

SuaraJogja.id - Upaya pemerintah daerah Gunungkidul untuk melakukan penataan kawasan Pantai Baron menemui kendala. Rencana pembebasan lahan di Desa Kemadang, Tanjungsari mendapat penolakan dari warga setempat.

Tiga dari lima pemilik lahan terdampak menolak nilai ganti rugi yang disodorkan pemkab. Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Agus N. Wihariyadi, mengatakan pembebasan lahan untuk penataan Pantai Baron sudah mulai dilakukan di 2019. 

"Dari lima orang yang tanahnya akan dibebaskan, tiga orang menolak nilai ganti rugi," kata Agus, seperti dilansir dari harianjogja, kemarin.

Menurut dia, tim pembebasan tidak memaksa tiga warga yang menolak. Rencananya, ketiganya akan diikutkan dalam proses pembebasan tahap selanjutnya.

Baca Juga:Gelombang Laut Tinggi, Tiga Kecelakaan Laut Terjadi di Gunungkidul

Sesuai dengan detail engineering design (DED) yang disusun pemkab, kebutuhan tanah untuk penataan mencapai tiga hektare. Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, di 2019 tanah yang dibebaskan baru mencapai 5.774 meter persegi dengan pagu anggaran Rp4,7 miliar.

Meski demiian, kata Agus, tidak semua warga mau menerima nominal ganti rugi yang ditentukan oleh tim appraisal.

"Hanya dua warga yang mau dibayar dengan nilai ganti rugi kurang dari Rp2 miliar. Sedangkan sisanya dari pagu anggaran dikembalikan ke kas daerah," katanya.

Disinggung mengenai lanjutan pembebasan lahan, Agus belum bisa memastikan karena di tahun ini dan 2021 belum ada rencana pembebasan.

"Kami usulkan menggunakan dana keistimewaan, tapi belum disetujui dengan alasan belum masuk rencana tata ruang dan rencana induk dari Pemerintah DIY sehingga belum bisa dialokasikan," katanya.

Baca Juga:Dana DAK Disunat, Penanganan Kasus Antraks di Gunungkidul Tersendat

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, mengaku sudah mendapatkan informasi adanya warga yang menolak nilai ganti rugi lahan untuk penataan Pantai Baron. Meski demikian, ia memastikan adanya penolakan tidak mengganggu rencana penataan.

"Penataan jalan terus dan rencananya dimulai tahun ini," kata Drajad.

Dia menjelaskan sesuai dengan perencanaan yang disusun penataan kawasan Baron membutuhkan anggaran hingga Rp56 miliar. Pembangunan dilaksanakan menggunakan anggaran dana keistimewaan dari Pemerintah DIY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini