SuaraJogja.id - Pasca-perubahan nomenklatur pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan di DIY, sebanyak 87 lurah di Kabupaten Kulon Progo akan dilantik kembali pada Senin (27/01/2020).
Pelantikan dilakukan karena, sesuai UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan, mereka memiliki tugas dan peran sebagai pemangku keistimewaaan.
Nomenklatur tersebut diambil dari penyebutan dalam struktur pemerintahan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Perubahan ini dilakukan untuk mengembalikan penyebutan nomenklatur asli DIY.
Kulon Progo menjadi kabupaten pertama yang siap menerapkan implementasi keistimewaan DIY. Dalam perannya nanti, lurah, yang sebelumnya disebut kepala desa, akan bertugas sebagai pemimpin dan penyelenggara pemerintahan kalurahan yang mewujudkan tujuan keistimewaan DIY.
Baca Juga:Revenge Porn: Hati-hati terhadap Apa yang Kamu Bagikan
"Pelantikannya nanti akan dilakukan bupati [Kulon Progo] karena merupakan domain bupati, sedangkan pengukuhan dilakukan Gubernur [DIY]," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY Maladi di Kantor Gubernur DIY, Jumat (24/1/2020).
Sesuai perannya di keistimewaan, lurah, yang dibantu pamong lurah, bertugas dalam kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Hal ini disesuaikan dengan kearifan lokal dan keberpihakan masyarakat luas. Pengaturan ini lantas diharapkan dapat mewujudkan kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur.
Setiap lurah nantinya bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan pada masyarakat, serta memberdayakan dan melaksanakan tugas urusan keistimewaan.
"Namun nantinya tidak ada tambahan masa jabatan. Meski dilantik, masa jabatan tetap dihitung dengan SK [Surat Keputusan] terakhir," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Temui MPR RI, Dubes China Xiao Qian: Laut Natuna Milik Indonesia