Ada Wabah Corona, Kepala Imigrasi DIY Imbau Warga Tak ke Luar Negeri Dulu

Wabah corona urung menurunkan tingkat pengajuan paspor.

Galih Priatmojo
Senin, 27 Januari 2020 | 13:50 WIB
Ada Wabah Corona, Kepala Imigrasi DIY Imbau Warga Tak ke Luar Negeri Dulu
Kepala Divisi Keimigrasian Kelas TPI I Yogyakarta, Kanwil Kemenkumham DIY, Hermansyah Siregar, Senin (27/1/2020). [kontributor/uli febriarni]

SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat, yang ingin bepergian ke luar negeri, untuk lebih baik menunda perjalanan ke negara-negara yang terkena wabah novel Coronavirus atau Corona.

Kepala Divisi Keimigrasian Kelas TPI I Yogyakarta, Kanwil Kemenkumham DIY, Hermansyah Siregar mengatakan, sejauh ini Kantor Imigrasi (Kanim) tak bisa melarang WNI yang hendak ke luar negeri. Kecuali bila hal itu terkait pencekalan dan hanya bisa dilakukan ketika seseorang masuk dalam daftar cekal, maupun yang tidak memenuhi syarat administrasi.

"Ketika WNI mengajukan paspor, kami hanya bisa menganjurkan dan memberikan informasi di negara tertentu ada endemik. 'Kalau mau berangkat bisa ditunda', " terangnya, kata di di Kanim TP I  Yogyakarta, Senin (27/1/2020).

Ia mengungkapkan, wabah Corona yang saat ini terjadi di sejumlah negara, tak lantas menurunkan jumlah pengajuan penerbitan paspor di Kanim Yogyakarta.

Baca Juga:Jadi Pemangku Keistimewaan DIY, Lurah di Kulon Progo Dilantik Kembali

Hanya saja, jajarannya baru memiliki data terakhir jumlah paspor, pada 2019. Tercatat, ada sebanyak 53.953 paspor yang dikeluarkan Kanim Yogyakarta.

"Untuk WNI yang berangkat ada sebanyak 99.383 paspor dan bagi WNA yang berangkat ada 104.412 paspor," ungkapnya.

Kepala Kanim TP I Yogyakarta, Umar Dani menyatakan, untuk mencegah virus corona baru atau 2019-nCoV masuk ke Indonesia, Kantor Imigrasi Yogyakarta memaksimalkan koordinasi dengan Kantor Karantina dan Bea Cukai Yogyakarta.

"Ketika dari Kantor Karantina mengumumkan adanya warga negara asing yang diduga terjangkit penyakit, maka sesuai dengan peraturan, imigrasi berhak untuk menolak yang bersangkutan untuk masuk ke Indonesia," ucapnya.

Setidaknya, ada dua yang menjadi fokus Kanim. Pertama, perlintasan orang asing yang akan masuk ke Indonesia. Kedua, WNI yang akan ke luar negeri, terutama ke negara endemik wabah penyakit.

Baca Juga:Sekjen PBNU Minta Penegak Hukum Tegas Tindak Intoleransi di DIY

"Akan tetapi, untuk WNI yang akan keluar, Imigrasi hanya bisa melakukan himbauan, bukan pelarangan. Hanya memberi tahu kondisi negara yang dituju," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini