"Ini perencanaan awalnya nggak matang. Ini kan kegagalan Dinas Sosial DIY dalam perencanaannya, Dinsos melaporkan ke kami ini untuk hunian, padahal Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menolaknya jika hunian," kata Koeswanto.
Pihaknya sudah memperingatkan kepada Dinsos DIY terkait lokasi pembangunannya yang kurang strategis. Karena berada di area yang sulit dijangkau dan fasilitas lain seperti listrik dan air belum memadai bahkan belum ada. Hal itu terbukti ada satu bangunan rumah yang mengalami ambrol karena tergerus air.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos DIY, Widiyanto membantah jika perencanaan awal pembangunan yang kurang matang. Karena selain dilokalisir, para pengemis dan gelandangan ini juga diberi pendampingan serta pelatihan agar bisa lebih mandiri.
"Tetapi memang benar jika izin awalnya memang untuk huntap. Namun, setelah terbit izin akhir ternyata tidak boleh untuk huntap,"ujarnya.
Baca Juga:Lagi, Seorang Warga Gunungkidul Positif Antraks
Sebab, hasil kajian dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul ternyata tidak memperbolehkan lokasi itu untuk hunian dengan mempertimbangkan karakteristik jenis ancaman kebencanaan di lokasi tersebut. Status tanahpun masih merupakan Sultan Ground sehingga perlu adanya surat dari pihak keraton.
"Awalnya kan baru tahap hitam di atas putih sambil menunggu kekancingan dari Panitikismo, dan sudah bisa dibangun. Tapi setelah clear bangunan, ternyata tidak boleh dari RTRW Gumungkidul,"ungkapnya.
Oleh karenanya, Dinas Sosial berkeinginan merelokasi hunian tersebut ke Balai Rehabilitasi. Dan lahan relokasi tersebut kini sudah tersedia di Kecamatan Tegalrejo. Sedangkan untuk huntap di Nglanggeran ini rencananya untuk lokasi pelatihan semata. Namun sampai saat ini ada penolakan warga saat akan direlokasi.
Kontributor : Julianto