Status Tak Jelas, Warga Asli Dugo Tolak Keberadaan Huntap Desaku Impianku

status kependudukan warga hunian tetap tidak jelas karena masih dari daerah asal mereka masing-masing.

Galih Priatmojo
Selasa, 28 Januari 2020 | 16:10 WIB
Status Tak Jelas, Warga Asli Dugo Tolak Keberadaan Huntap Desaku Impianku
Kondisi hunian tetap alias huntap di Padukuhan Dugo yang selama ini dihuni para warga miskin terbengkalai, Selasa (28/1/2020). [Julianto / Kontributor]

Bahkan, lanjutnya, ada beberapa rumah yang telah berpindah ke pemilik yang lain dengan cara jual beli di bawah tangan. Sehingga ia mempertanyakan kemurnian warga yang tinggal di hunian tetap tersebut benar-benar warga miskin, gelandangan ataupun pengemis. Karena ia menjumpai ada warga Huntap yang memiliki usaha warung di terminal, pemilik warung pecel lele dan lainnya.

Kepala Seksi Pelayanan Desa Nglanggeran, Anwar Rohman menuturkan, pangkal persoalan dari Huntap Desaku Impianku tersebut sebenarnya adalah ketiadaan pengelola. Selama ini, warga Huntap tersebut dilepas begitu saja tanpa aturan yang jelas dan tanpa ada sistem pengelolaan.

"Dengan begitu kan tidak diketahui siapa yang masuk, siapa saja yang keluar. Karena tidak pernah ada laporan sama sekali,"ujarnya.

Menurutnya, jika dikelola dengan benar dan dengan baik, ia yakin Huntap Desaku Impianku ini akan berhasil. Bahkan bisa menjadi percontohan nasional terkait penanganan gelandangan dan pengemis agar bisa hidup mandiri. Karena ketika sudah mandiri maka warga Huntap diminta pindah untuk diganti dengan warga miskin lainnya.

Baca Juga:Lagi, Seorang Warga Gunungkidul Positif Antraks

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto menyebut pembangunan huntap Desaku Impianku tidak matang. Sebab tidak ada konsep yang jelas terkait keberlanjutan dari program tersebut. Selain itu, ternyata tanah yang ditempati merupakan tanah Sultan Ground (SG). Dimana, kata dia, semua kebijakan soal tanah ini ada di tangan pihak Kraton.

"Ini perencanaan awalnya nggak matang. Ini kan kegagalan Dinas Sosial DIY dalam perencanaannya, Dinsos melaporkan ke kami ini untuk hunian, padahal Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menolaknya jika hunian," kata Koeswanto.

Pihaknya sudah memperingatkan kepada Dinsos DIY terkait lokasi pembangunannya yang kurang strategis. Karena berada di area yang sulit dijangkau dan fasilitas lain seperti listrik dan air belum memadai bahkan belum ada. Hal itu terbukti ada satu bangunan rumah yang mengalami ambrol karena tergerus air. 

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos DIY, Widiyanto membantah jika perencanaan awal pembangunan yang kurang matang. Karena selain dilokalisir, para pengemis dan gelandangan ini juga diberi pendampingan serta pelatihan agar bisa lebih mandiri.

"Tetapi memang benar jika izin awalnya memang untuk huntap. Namun, setelah terbit izin akhir ternyata tidak boleh untuk huntap,"ujarnya.

Baca Juga:Gunungkidul Kewalahan Tangani Sapi Mati Mendadak

Sebab, hasil kajian dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul ternyata tidak memperbolehkan lokasi itu untuk hunian dengan mempertimbangkan karakteristik jenis ancaman kebencanaan di lokasi tersebut. Status tanahpun masih merupakan Sultan Ground sehingga perlu adanya surat dari pihak keraton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini