SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah DIY. Enam tersangka berinisial Y (25), EDS (45), S (52), F (22), JSK (20), dan IRD (25) telah ditahan di Mapolresta setempat, Kamis (30/1/2020). Sementara, satu tersangka berinisial D terlebih dahulu dikembalikan ke orang tua lantaran masih di bawah umur.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar menjelaskan, sejak awal Januari 2020 Polresta Yogyakarta telah mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
"Penangkapan tujuh tersangka tersebut merupakan penyelidikan petugas kepolisian pada awal Januari 2020. Hingga kini kami telah mengungkap tujuh kasus, termasuk menangkap tujuh tersangka ini," terang Sukar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2020).
Sukar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada 11 Januari 2020, di mana polisi menyeret tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Gorilla yakni Y, EDS, serta S.
Baca Juga:Sunan Kalijaga Jawab Kabar Pernikahan ke-2 Salmafina Sunan
"Petugas pertama kali mengamankan Y di wilayah Depok, Sleman sekitar pukul 13.40 WIB. Kami menggeledah tempat tinggalnya dan menemukan 1,6 gram Tembakau Gorilla. Setelah itu kami lakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni EDS di wilayah Ngaglik, Sleman, serta S di wilayah Depok, dengan bukti berupa Tembakau Gorilla," terang dia.
Tak berhenti di situ, petugas gabungan Polresta kembali melakukan penangkapan pada 14 Januari 2020 terhadap tersangka JSK dan IRD di wilayah Pakualaman Yogyakarta.
"Tersangka JSK kami amankan lebih dulu pada pukul 19.30 WIB. Saat digeledah kami menemukan sebanyak tujuh bungkus plastik berisi 65 butir pil Yarindo serta satu bungkus rokok beiris lima butir pil Yarindo," jelasnya.
Sukar menerangkan, dari penangkapan JSK, pihaknya mendapati satu pelaku yang masih berkaitan dengan JSK. Pada pukul 23.00 WIB, IRD langsung diringkus dan terbukti menyimpan 50 butir pil Yarindo serta tiga butir pil Alprazolam 0,5 gram.
Penangkapan terkahir dilakukan pada 16 Januari 2020, yakni F dan D. Tersangka F, yang berprofesi sebagai tukang becak, ditangkap di wilayah Gondomanan.
Baca Juga:Waduh, Jerome Boateng Berkelahi dengan Leon Goretzka di Sesi Latihan
"Tersangka ini (F) kami tangkap dengan barang bukti berupa 30 butir pil Riknola yang dia simpan disebuah tas warna cokelat. Sementara D merupakan pengguna obat terlarang karena pihaknya mengaku sebagai obat penenang. Namun, karena menyalahi penggunaaan obat tersebut tetap kami amankan," jelasnya.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti membeberkan bahwa tersangka D merupakan pelaku di bawah umur. Saat ini tersangka yang diketahui berusia 17 tahun dan telah dikembalikan kepada orang tua.
"Tersangka D kami kembalikan kepada orang tuanya. Namun proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," terang Dwi.
Atas tindakan para tersangka, Y, EDS, serta S dikenai pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35/2009 tentang Narkotika. Sukarna menyebut, tiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp8 miliar.
"Sementara JSK dan IDR dikenai pasal 196 UU RI no 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah Sukar.
Sementara F, disangkakan dengan melanggar pasal 62 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya bui selama lima tahun menunggu pihaknya.
- 1
- 2