7 Pengguna Narkoba Diamankan Polresta Yogyakarta, 1 Masih di Bawah Umur

IRD langsung diringkus dan terbukti menyimpan 50 butir pil Yarindo serta tiga butir pil Alprazolam 0,5 gram.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Januari 2020 | 14:18 WIB
7 Pengguna Narkoba Diamankan Polresta Yogyakarta, 1 Masih di Bawah Umur
Pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang ditangkap petugas kepolisian di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah DIY. Enam tersangka berinisial Y (25), EDS (45), S (52), F (22), JSK (20), dan IRD (25) telah ditahan di Mapolresta setempat, Kamis (30/1/2020). Sementara, satu tersangka berinisial D terlebih dahulu dikembalikan ke orang tua lantaran masih di bawah umur.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar menjelaskan, sejak awal Januari 2020 Polresta Yogyakarta telah mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.

"Penangkapan tujuh tersangka tersebut merupakan penyelidikan petugas kepolisian pada awal Januari 2020. Hingga kini kami telah mengungkap tujuh kasus, termasuk menangkap tujuh tersangka ini," terang Sukar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2020).

Sukar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada 11 Januari 2020, di mana polisi menyeret tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Gorilla yakni Y, EDS, serta S.

Baca Juga:Sunan Kalijaga Jawab Kabar Pernikahan ke-2 Salmafina Sunan

"Petugas pertama kali mengamankan Y di wilayah Depok, Sleman sekitar pukul 13.40 WIB. Kami menggeledah tempat tinggalnya dan menemukan 1,6 gram Tembakau Gorilla. Setelah itu kami lakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni EDS di wilayah Ngaglik, Sleman, serta S di wilayah Depok, dengan bukti berupa Tembakau Gorilla," terang dia.

Tak berhenti di situ, petugas gabungan Polresta kembali melakukan penangkapan pada 14 Januari 2020 terhadap tersangka JSK dan IRD di wilayah Pakualaman Yogyakarta.

"Tersangka JSK kami amankan lebih dulu pada pukul 19.30 WIB. Saat digeledah kami menemukan sebanyak tujuh bungkus plastik berisi 65 butir pil Yarindo serta satu bungkus rokok beiris lima butir pil Yarindo," jelasnya.

Sukar menerangkan, dari penangkapan JSK, pihaknya mendapati satu pelaku yang masih berkaitan dengan JSK. Pada pukul 23.00 WIB, IRD langsung diringkus dan terbukti menyimpan 50 butir pil Yarindo serta tiga butir pil Alprazolam 0,5 gram.

Penangkapan terkahir dilakukan pada 16 Januari 2020, yakni F dan D. Tersangka F, yang berprofesi sebagai tukang becak, ditangkap di wilayah Gondomanan.

Baca Juga:Waduh, Jerome Boateng Berkelahi dengan Leon Goretzka di Sesi Latihan

"Tersangka ini (F) kami tangkap dengan barang bukti berupa 30 butir pil Riknola yang dia simpan disebuah tas warna cokelat. Sementara D merupakan pengguna obat terlarang karena pihaknya mengaku sebagai obat penenang. Namun, karena menyalahi penggunaaan obat tersebut tetap kami amankan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak