Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Luky Dwi Nugroho mengatakan, meski dalam fakta persidangan terungkap adanya terdakwa pada proyek lain, pihaknya tetap akan fokus pada penanganan SAH Supomo dulu.
"Yang jelas terungkap ada campur tangan Eka, mungkin termasuk bagian dari 26 proyek yang ditawarkan," kata dia.
Kendati demikian, menurutnya, jika memang alat bukti memadai dan keterangan yang mendukung bisa ditindaklanjuti oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan kasus itu bisa dibuka.
"Kalau sekarang terlalu prematur, butuh pendalaman lebih lanjut," tandas Lucky.
Baca Juga:Setneg Tolak Formula E di Monas, Penyelenggara Cari Rute Lain