Selain SAH Supomo, Terdakwa Juga Disebut Intervensi Proyek Pembangunan SD

Dalam kesaksiannya, Sumarjoko mengaku sebagai yang kali pertama ditawari terdakwa untuk menggarap sejumlah proyek di Kota Jogja.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 06 Februari 2020 | 11:10 WIB
Selain SAH Supomo, Terdakwa Juga Disebut Intervensi Proyek Pembangunan SD
Proyek pembangunan Saluran Air Hujan (SAH) di kawasan Jalan Soepomo dan Babaran Kota Yogyakarta dihentikan setelah OTT KPK, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Putu Ayu P]

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Luky Dwi Nugroho mengatakan, meski dalam fakta persidangan terungkap adanya terdakwa pada proyek lain, pihaknya tetap akan fokus pada penanganan SAH Supomo dulu.

"Yang jelas terungkap ada campur tangan Eka, mungkin termasuk bagian dari 26 proyek yang ditawarkan," kata dia.

Kendati demikian, menurutnya, jika memang alat bukti memadai dan keterangan yang mendukung bisa ditindaklanjuti oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan kasus itu bisa dibuka.

"Kalau sekarang terlalu prematur, butuh pendalaman lebih lanjut," tandas Lucky.

Baca Juga:Setneg Tolak Formula E di Monas, Penyelenggara Cari Rute Lain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini