Pakai Cara Old School Pemuda Aceh Ini Selundupkan Narkoba 1Kg di Kardus

BNNP DIY mengaku modus penyelundupan lewat kardus itu modus lama yang baru terjadi di tahun 2020 ini.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 14 Februari 2020 | 17:09 WIB
Pakai Cara Old School Pemuda Aceh Ini Selundupkan Narkoba 1Kg di Kardus
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Brigjen Pol I Wayan Sugiri (kemeja biru) menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu saat jumpa pers kasus pengungkapan pengedaran narkoba di Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Jumat (14/2/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Mahasiswa asal Aceh berinisial MI harus pasrah saat diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta, Jumat (14/2/2020). Pria berusia 25 tahun itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang diletakkan di dinding kardus.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol I Wayan Sugiri menerangkan, tersangka diamankan petugas BNNP saat berada di Basement Apartement Malioboro City, Kampung Tambakbayan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Kamis (13/2/2020).

"Tersangka kami amankan pada pukul 20.00 WIB. Saat itu dia (MI) tengah membawa kardus dan ransel yang kami curigai terdapat narkotika. Setelah kami geledah, memang tidak ada barang yang kami cari (narkoba), hanya makanan ringan seperti coklat dan snack lain," jelas Wayan saat menggelar jumpa pers di kantor setempat.

Wayan melanjutkan, karena kecurigaan petugas dengan kondisi kardus yang tak biasa, akhirnya petugas menggeledah lagi hingga memotong bagian kardus.

Baca Juga:Tepat 14 Februari, Warganet Kenang Hujan Abu Kelud 6 Tahun Lalu di Jogja

"Kami curiga karena kardus ini tebal sekali. Setelah diraba akhirnya kami bongkar isinya dan dinding kardus kami sayat. Ternyata tersangka menyembunyikan di sana," jelas Wayan.

Ia menjelaskan bahwa modus penyelundupan ini sudah dikenal sebelumnya. Namun untuk tahun ini baru ditemui cara yang seperti itu di wilayah Yogyakarta.

"Dia (tersangka) memanfaatkan kelengahan petugas, akhirnya narkoba yang ada di kardus itu tidak ketahuan dan berhasil dia selundupkan. Tersangka kami tangkap ketika akan bertemu dengan pembeli. Modus ini bukan hal baru namun cukup lama, hanya saja tahun ini baru terjadi di Sleman dengan cara itu," tuturnya.

Pihaknya membeberkan bahwa pelaku sudah diincar sejak satu pekan lalu. Dari informasi yang dia dapatkan, MI berencana bertolak ke Yogyakarta untuk mengedarkan barang terlarang itu.

"Dia berangkat dari Sumatera, barang-barang (sabu) juga dari sana. Kami mendapat informasi jika MI akan mengedarkan ke wilayah Yogyakarta, sehingga sudah kami awasi sejak seminggu ini," jelas dia.

Baca Juga:Curhat Mitos Dengar Kirab Drumband Dini Hari di Jogja, Ini Analisis Netizen

BNNP DIY juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 1.095 gram, dua buah handphone, satu kartu ATM dan uang senilai Rp640 ribu.

Atas tindakan pelaku, MI dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wayan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak