Polresta Yogya Gelar Operasi Gabungan, Amankan 424 Miras Ilegal

Polresta Yogyakarta bersama dengan Polsek Danurejan dan Polsek Gedongtengen amankan 424 miras ilegal

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 26 Februari 2020 | 12:59 WIB
Polresta Yogya Gelar Operasi Gabungan, Amankan 424 Miras Ilegal
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menunjukkan bukti minuman beralkohol tanpa izin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (26/2/2020). [Suarajogja.id / M Ilham Baktora]

Atas tindakan tersangka, mereka dijerat pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. 

"Ancamannya hukuman penjara paling lama tiga bulan," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini