Atas tindakan tersangka, mereka dijerat pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama tiga bulan," ungkap dia.
Atas tindakan tersangka, mereka dijerat pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama tiga bulan," ungkap dia.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini