SuaraJogja.id - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sleman, menangkap tersangka IS alias NF, Jumat (6/3/2020). Sebanyak 3 dari 7 orang perempuan yang ditangkap bersamanya, dipekerjakan sebagai admin aplikasi percakapan yang bertransaksi dengan calon pelanggan.
Seorang mantan admin berinisial TR (20) turut dihadirkan ke Mapolsek Sleman untuk memberikan keterangan kepada wartawan, atas tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka, Kamis (12/3/2020).
TR mengaku ia bekerja di tempat tersebut setelah adanya tawaran dari rekannya. Ia ditawari bekerja sebagai admin transaksi sebuah toko kerudung.
"Nah, pas sudah di sini, ternyata bukan di toko kerudung. Pas aku mau keluar gitu, diancem aku enggak bakalan selamat. Terus kalau aku kabur atau mau pulang gitu, aku bakalan dicari sama anak buahnya, terus diperkosa rame-rame. Terus, kalau aku izin mau keluar, didenda Rp1 miliar," ujar TR pada wartawan.
Baca Juga:Dilematis, Dokter Italia Pilih Pasien yang Bisa Diselamatkan Karena Corona
TR yang berasal dari Banyumas itu diiming-imingi gaji Rp1,5 juta per bulan. Meski hingga kini, gajinya belum turun karena terhitung ia baru bekerja kepada IS selama 11 hari.
Admin bertugas untuk mencari tamu, membalas chat yang masuk ke aplikasi, tawar-menawar tarif kencan dan mengatur jadwal pertemuan antara pelanggan dan PSK yang dikelola IS.
"Pernah ditawarin jadi PSK, aku waktu itu ditawarin 'main' dengan bayaran Rp8 juta. Tapi aku gak mau," kata dia.
Ia menyebut, selama ini mereka tinggal di sebuah hotel di Sleman. Rekan TR yang juga bekerja kepada IS, ada pula yang kebagian tugas sebagai pelayan lelaku hidung belang.
Menurut pengakuannya, tersangka IS adalah orang yang kerasa kepala. Semua keinginannya harus dituruti, kalau keinginannya ditolak, ia akan berbuat kasar.
Baca Juga:Betrand Peto Ciut Jika Diminta Nyanyikan Lagu Berbahasa Inggris
"Aku enggak pernah dikasarin. Kalau temenku ada, karena dia enggak nurut," tuturnya.
- 1
- 2