SuaraJogja.id - Bupati Kulon Progo Sutedjo memberlakukan kebijakan belajar di rumah untuk para siswa di Kulon Progo demi menekan angka penularan virus corona penyebab COVID-19 dengan mengurangi kegiatan di luar rumah yang melibatkan kerumunan orang. Instruksi tersebut disampaikannya kala menggelar jumpa pers di Ruang Menoreh Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (20/03/2020), didampingi Kepala Disdikpora Kulon Progo Sumarsana dan Kepala Dinkes Kulon ProgoSri Budi Utami.
Sutedjo menyampaikan upaya dan penanganan terbaru menanggapi makin meluasnya virus corona SARS-CoV-2 ini di Yogyakarta. Kebijakan terbaru yang perlu untuk diperhatikan berkaitan dengan hasil rapat di Pemda DIY Kamis (19/3/2020) kemarin.
Dengan keputusan terbaru tersebut, akan diberlakukan belajar di rumah bagi siswa didik di DIY mulai 23 sampai 31 Maret 2020. Kebijakan tersebut memang sengaja hanya berlaku kurang lebih seminggu karena setelahnya akan ada evaluasi lanjutan. Untuk itu, masyarakat diharap ikut mendukung kebijakan ini agar bisa efektif.
"Evaluasi ini untuk mengetahui perjalanan dari tanggal 23 itu efektif tidak kebijakan itu dilaksanakan di lapangan. Ukuran efektivitasnya adalah anak-anak tersebut memang belajar di rumah atau malah berkumpul di luar," kata Sutedjo saat jumpa pers, Jumat.
Baca Juga:Doddy Sudjarat Ungkap Kondisi Kandungan Vanessa Angel
Jika memang kebijakan belajar di rumah itu efektif, lanjut Sutedjo, kemungkinan sistem tersebut akan diperpanjang lagi setelahnya.
Selain itu, terkait tentang kebijakan lockdown, Sutedjo menuturkan bahwa hal itu bukan otoritas daerah, melainkan otoritas pusat. Pemerintah daerah, kata dia, tidak mempunyai wewenang untuk menentukan akan dilakukan lockdown atau tidak.
Ia juga menekankan bahwa studi banding pejabat daerah akan ditunda terlebih dahulu, begitu juga acara yang melibatkan massa yang cukup besar.
"Kegiatan apa pun ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Untuk kunjungan dari luar daerah ada beberapa yang membatalkan, ada juga yang tidak. Jika memang tidak dibatalkan, kita minta untuk ditunda dulu," ujarnya.
Terkait aktivitas keagaaman, Sutedjo mengatakan bahwa sudah ada surat edaran untuk masing-masing agama. Semua hanya tinggal menyesuaikan saja. Jika memang perlu untuk dilaksanakan dengan massa yang banyak, menurut Sutedjo, tentu harus disediakan layanan-layanan kesehatan atau setidaknya tindakan preventif dari masing-masing pihak penyelenggara.
Baca Juga:Bandung Siapkan Rp 75 Miliar untuk Hadapi Virus Corona
Hal terakhir yang ia sampaikan terkait kebijakan terhadap layanan publik, apakah akan diliburkan atau tetap berjalan seperti biasa. Pihaknya menekankan bahwa instansi-instansi atau pelayan publik terkait akan tetap dibuka seperti biasa.
- 1
- 2