"Kami berkoordinasi dengan pemangku wilayah masing masing," jelasnya.
Berty menambahkan, masyarakat bisa berperan dalam mengamati Orang Dalam Pemantauan (ODP). Meski dalam buku pedoman ODP merupakan orang yang memilik gejala dan riwayat paparan atau kontak, atau juga dari daerah terjangkit, namun dengan banyakya pemudik ke DIY maka mereka bisa saja datang dari daerah terjangkit.
"Harus dilakukan pengamatan dan karantina mandiri selama 14 hari. Dan apabila ada gejala sakit maka harus segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Tekan Penyebaran Corona, Wakil Bupati Gunungkidul Minta Perantau Tak Mudik