Proyek Jalan Tol Jogja-Solo Jalan Terus, 8 Desa Sudah Terbitkan Perdes

ada tiga desa yang tinggal menunggu untuk ditetapkan oleh Badan Pemusyawaratan Desa

Galih Priatmojo
Rabu, 01 April 2020 | 21:25 WIB
Proyek Jalan Tol Jogja-Solo Jalan Terus, 8 Desa Sudah Terbitkan Perdes
Sejumlah warga sedang mencermati dan mendokumentasikan desain tol Jogja, usai sosialisasi pembangunan tol di Balai Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. - (Suara.com/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Sebanyak delapan desa di Kabupaten Sleman tercatat telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang pembebasan tanah desa, yang terdampak pembangunan tol Jogja-Solo.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Sleman, Shavitri Nurmala menjelaskan, dalam tahapan merancang peraturan desa, Raperdes terlebih dahulu dievaluasi oleh Bagian Hukum Setda Sleman.

Dari keseluruhan desa terdampak tol, selain delapan desa yang sudah selesai Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa tadi, ada tiga desa yang tinggal menunggu untuk ditetapkan oleh Badan Pemusyawaratan Desa, setelah ditinjau ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Ada dua desa yang sudah mengumpulkan Raperdes namun kurang lengkap, maka kami kembalikan ke desa. Ada satu desa yang belum mengumpulkan Raperdes," ungkapnya, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:Krisis Corona, Komunitas Masjid di Sleman Bagi-Bagi Sembako Gratis

Ia mengungkapkan, biasanya, dalam Raperdes-Raperdes yang sudah dikonsultasi dan dievaluasi, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh Pemdes sebelum disahkan.

Poin itu antara lain luas Tanah Kas Desa (TKD) yang tercantum dalam lampiran Raperdes, tidak sama dengan jumlah yang tercantum dalam surat pernyataan Kepala Desa.

"Poin lainnya, ada pasal-pasal yang tidak diisi, misalnya persentase keringanan sewa," ucapnya.

Evie mengaku, Pemerintah Kabupaten Sleman tidak memiliki tim khusus, yang membantu Pemdes untuk menyelesaikan Perdes mereka. Hanya saja dipastikan, setiap Raperdes yang masuk, selanjutnya dicermati oleh Bidang Pertanahan di dinas terkait.

Ia berharap, penyusunan Raperdes tentang pemanfaatan tanah desa itu, segera diselesaikan oleh pemerintah desa terdampak tol.

Baca Juga:Tak Dapat Kamar di RS, PDP di Sleman Meninggal Saat Isolasi Mandiri

Kades Sinduadi Periode 2014-2020, Senen Haryanto menjelaskan, Pemdes Sinduadi sudah memiliki Perdes terkait pemanfaatan tanah desa terdampak tol, sejak lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak