Bantul Wajibkan Pakai Masker, Ini Kriteria Masker Kain yang Sesuai

Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul Sri Wahyu Joko menyampaikan, dalam mengenakan masker kain, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 10 April 2020 | 13:40 WIB
Bantul Wajibkan Pakai Masker, Ini Kriteria Masker Kain yang Sesuai
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul Sri Wahyu Joko Santoso ditemui di Puskesmas Bambanglipuro lama, Rabu (8/4/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah mulai menetapkan aturan wajib mengenakan masker bagi masyarakat, baik di dalam maupun di luar ruangan. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin (6/4/2020), dibarengi dengan surat edaran yang dikirimkan pada jajaran pemangku kepentingan.

Bupati Bantul Suharsono mengatakan, seluruh masyarakat Bantul wajib mengenakan masker, baik di dalam rumah maupun di luar rumah.

"Siapa saja di rumah, di luar, pakai yang standar. Masyarakat bisa menggunakan yang kain itu," kata Suharsono.

Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan dari organisasi kesehatan dunia (WHO), yang juga mewajibkan semua orang untuk mengenakan masker.

Baca Juga:Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB, Ojol Marah Besar ke Anies

Namun, persediaan masker di Indonesia, termasuk di Bantul, khususnya sejak merebaknya virus corona pada awal Maret lalu, mulai langka. Masker bedah yang biasa dijual bebas di apotek maupun swalayan sudah sulit ditemukan atau dijual dengan harga tinggi.

Bahkan, tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan COVID-19 juga mengalami kekurangan masker. Seperti rekomendasi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat, Dinas Kesehatan (Dinkes) lalu menganjurkan masyarakat mengenakan masker kain.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan, masker kain merupakan alternatif kedua.

"Itu adalah alternatif bilamana susah mencari masker bedah. Alternatif adalah pilihan kedua. Demi keamanan, tetap anjuran pilihan pertama masker bedah standar," kata pria yang akrab dipanggil Oki tersebut, Jumat (10/4/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul tersebut juga menyampaikan kriteria masker kain sesuai standar kesehatan.

Baca Juga:Tak Bisa Boncengan Saat PSBB, Driver Ojol: Aplikasi Bawa Penumpang Dihapus

Masker kain, kata dia, harus terdiri dari tiga lapisan kain, dianjurkan menggunakan bahan katun dan direbus selama sepuluh menit sebelum dijahit. Idealnya, masker kain dapat digunakan maksimal empat jam selama sehari. Sebelum digunakan kembali, masker terlebih dahulu harus dicuci dengan deterjen. Agar tidak tertukar dengan milik orang lain, bahkan anggota keluarga, Oki menyarankan agar masker diberi label pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini