Pemudik di Sleman Wajib Periksa ke Faskes, Pemkab Sediakan Shelter

Sedangkan, warga yang datang menggunakan pesawat harus dicek kesehatannya di faskes bandara.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 11 April 2020 | 11:03 WIB
Pemudik di Sleman Wajib Periksa ke Faskes, Pemkab Sediakan Shelter
Dishub Kota Yogyakarta mengecek suhu tubuh pengunjung di Terminal Giwangan, Minggu (15/03/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemudik yang datang ke Kabupaten Sleman diwajibkan untuk memeriksakan diri di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat begitu tiba di Sleman. Aturan ini dibuat dan disampaikan Pemkab Sleman melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman demi mengantisipasi penularan penyakit yang disebbakan virus corona itu.

"Para pemudik, terutama dari wilayah zona merah terpapar COVID-19 sesampai di Kabupaten Sleman wajib memeriksakan diri ke faskes terdekat," kata Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Sabtu (11/4/2020).

Harda mengungkapkan, jika dari hasil pemeriksaan di faskes tersebut pemudik memperoleh dokumen yang menyatakan telah diperiksa dan termasuk Orang Tanpa Gejala (OTG), maka pemudik langsung dipersilakan melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

"Namun jika kemudian ada penolakan dari warga setempat, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman juga telah menyiapkan hunian sementara [shelter] bagi OTG ini," ujar Harda, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Masyarakat Dibuat Bingung soal Mudik

Ia mengatakan, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman juga menyiapkan shelter untuk tenaga medis, paramedis, dan tenaga kesehatan lainnya yang tidak dapat masuk kembali ke rumah masing masing.

"Shelter tersebut meliputi shelter 1 Asrama Haji, digunakan untuk pemudik ODP [orang dalam pemantauan] yang menjalani hasil tes atau menunggu hasil test, PDP [pasien dalam pengawasan] yang sudah sembuh menunggu pulang, petugas medis dan kesehatan yang tidak bisa pulang rumah," jelas dia.

Sementara itu, untuk ketentuan masuk shelter, Harda menerangkan, setelah pemudik periksa di faskes terdekat sesuai keharusan, bila warga menolak ia kembali ke rumah, maka harus ada surat pernyataan dari RT/ RW dan dukuh setempat.

"Surat pernyataan harus direkomendasi kepala desa dan diketahui camat wilayah bahwa pemudik tidak bisa melakukan karantina mandiri karena tidak punya rumah atau tidak ada ruang karantina mandiri dan tidak boleh alasan karena warga takut menerima pemudik, karena 'treatment' karantina diawasi petugas medis," kata Harda.

Selain itu, ada shelter 2 Wisma Sembada, yang dipakai untuk pemudik yang masuk kategori OTG, dengan ketentuan, untuk masuk shelter, pemudik yang datang harus periksa di faskes terdekat dan dinyatakan sebagai OTG.

Baca Juga:Lulusan Harvard Cemas Mudik Bisa Sebarkan Corona, Disambut Komentar Kocak

"Bila warga menolak pemudik kembali ke rumahnya, maka juga harus ada surat pernyataan dari RT/ RW dan dukuh setempat dan direkomendasi oleh Kepala Desa dan diketahui Camat wilayah bahwa pemudik tidak bisa melakukan karantina mandiri," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini