Imbas Pandemi Hak Buruh Tak Dipenuhi, Koalisi Masyarakat Sipil Layani Aduan

Pos pengaduan tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang merasa tak terpenuhi haknya dalam bekerja selama wabah ini.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 21 April 2020 | 16:35 WIB
Imbas Pandemi Hak Buruh Tak Dipenuhi, Koalisi Masyarakat Sipil Layani Aduan
[Suara.com/Ema Rohimah]

Aduan pekerja yang diterima di pos setempat nantinya akan didata. Pekerja juga mendapat pendampingan dari anggota untuk kembali mendapatkan haknya.

"Pendampingan ini yang akan kami kawal ke depan, sehingga hak pekerja bisa mereka terima dan tentunya pemerintah dapat lebih tegas lagi mengambil tindakan kepada perusahaan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini