SuaraJogja.id - Pemerintah pusat menyatakan larangan mudik Lebaran pada hari raya Idulfitri 1441 H bagi seluruh warga guna mencegah penularan COVID-19. Namun, daerah yang hendak memberlakukan pengawasan di perbatasan belum bisa bertindak tegas selama kebijakan ini belum memiliki produk hukum.
Salah satunya di Posko Terpadu Pemeriksaan COVID-19 DIY bagian perbatasan antara Kulon Progo dan Purworejo. Petugas di posko sudah mulai efektif beroperasi, ettapi hanya bisa sebatas melakukan pendataan terhadap sejumlah kendaraan dari luar kota yang terpaksa diberhentikan.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) Tavip Agus Rayanto mengatakan, Pemda DIY siap menyambut aturan larangan mudik yang sudah berlaku terhitung sejak hari ini, Jumat (24/4/2020). Pengawasan di daerah perbatasan selama ini juga telah diterapkan, tetapi memang belum ada aturan tegas yang menyertai kebijakan dari pusat itu.
Pihaknya hanya bisa mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tavip menambahkan, memang untuk daerah yang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) seperti Yogyakarta tidak boleh menerapkan sanksi.
Baca Juga:16 Tim PUBG Mobile Terbaik Siap Bertempur di PMPL Spring Split 2020 SEA
"Hal yang dilakukan adalah persuasif, jadi dicatat dia tujuannya ke mana, kemudian dipastikan menerapkan physical distancing atau jaga jarak, tempat duduk tidak boleh bersebelahan, dan sebagainya," ujar Tavip, saat ditemui awak media, Jumat.
Tavip mengatakan, posko terpadu yang berada di Kulon Progo ini akan diberlakukan tiga shift yakni pukul 08.00-12.00 WIB, 13.00-18.00 WIB, dan 19.00-22.00 WIB. Pihaknya sengaja tidak mengoptimalkan hingga 24 jam dengan pertimbangan karena daerah PSBB dan lainnya sudah dibatasi ruang geraknya.
Dijelaskan bahwa sebenarnya posko itu hanya berjalan guna menapis orang-orang yang dalam hal ini lolos atau masih sempat berpergian. Namun, jika posko juga tidak bisa berlaku tegas, pihak terakhir yang bertugas menapis pemudik adalah perangkat desa termasuk RT/RW.
"Ya memang jalan tikusnya banyak, jadi tidak mungkin orang hanya lewat sini [jalan utama] saja. Namun untuk mengurangi jumlah titik, sudah dilakukan rekayasa lalu lintas. Sebagian ada yang kita tutup, misalnya menuju underpass, dari Jalan Daendels kita tutup agar fokus lewat sini," ujarnya.
Baca Juga:Berkebun, Jamie Vardy Pakai Sandal Mewah Harga Jutaan
Ia menambahkan, untuk hari ini, volume kendaraan yang lewat jalur darat terpantau makin kecil. Faktor utamanya jelas larangan mudik, yang menyebabkan pesawat, kereta api, dan pengguna transportasi darat tidak diperbolehkan pergi melintasi luar daerah.
- 1
- 2