Ungkap Kronologi Kekerasan Seksual, UII Bergerak Suarakan Sejumlah Tuntutan

Z terkejut lantaran ia mengenal IM sebagai "sosok yang agamis, cerdas, dan sopan."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 01 Mei 2020 | 18:37 WIB
Ungkap Kronologi Kekerasan Seksual, UII Bergerak Suarakan Sejumlah Tuntutan
Ilustrasi korban kekerasan atau pelecehan seksual - (Pixabay/Anemone123)

Untuk itu, UII Bergerak menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada penyintas. Berikut selengkapnya:

  1. Menuntut Ibrahim Malik meminta maaf kepada penyintas dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan kekerasan seksual. Kedua hal tersebut disampaikan secara terbuka oleh Ibrahim Malik di depan publik
  2. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas terhadap penyintas dengan menyerukan dukungannya sampai semua tuntutan ini dipenuhi
  3. Menuntut Rektor Universitas Islam Indonesia untuk memberikan pernyatana ke publik bahwa akan menutup semua akses Ibrahim Malik di lingkungan kampus baik offline maupun online. Termasuk tidka memberikan kesempatan Ibrahim Malik menjadi dosen Universitas Islam Indonesia di masa yang akan datang jika memang dia akan mencalonkan diri sebagai dosen.
  4. Menuntut Universitas Islam Indonesia untuk SEGERA membentuk tim adhoc yang berpihak pad apenyintas guna menyelidiki kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ibrahim Malik. Sebagai bentuk kontrol bersama dari banyak pihak, maka tim adhoc terdiri dari:
    a. Perwakilan dari pihak rektorat
    b. Tim psikolog yang selama ini mendampingi penyintas
    c. Tim bantuan hukum yang terdiri dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII dan tim bantuan hukum lain yang dipilih oleh penyintas
    d. Mahasiswa yang terdiri dari perwakilan DPM yang dipilih berdasarkan perspektif keberpihakan terhadap korban sepenuhnya, perwakilan KM UII yang terdiri dari LPM Universitas dan kampus, Aliansi UII Bergerak, perwakilan mahasiswa yang fokus terhadap isu Hukum dan HAM seperti KAHAM UII
  5. Mendukung Universitas Islam Indonesia untuk menjamin keamanan penyintas. Termasuk mendapatkan jaminan akses pendampingan psikologi
  6. Menuntut Universitas Islam Indonesia untuk membentuk tim penyusun draft regulasi khusus penanganan kasus kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas di lingkungan kampus UII dan untuk SEGERA disahkan. Tim terdiri dari anggota tim adhoc penanganan kasus.

Untuk melihat rilis lengkap dari Aliansi UII Bergerak, klik di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak