Tolak Fatwa MUI, Kemenag DIY Minta Warga Salat Idul Fitri di Rumah Saja

Menurut Edhi, fatwa MUI Pusat tentang salat Id berjamaah justru membingungkan warga.

Galih Priatmojo
Kamis, 14 Mei 2020 | 17:33 WIB
Tolak Fatwa MUI, Kemenag DIY Minta Warga Salat Idul Fitri di Rumah Saja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi salat Idul Adha 1440 H bersama ribuan masyarakat di Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor (KRB), Jawa Barat, Minggu (11/8/2019). (Suara.com/Rambiga)

"Jadi ibadahnya tetap di rumah seperti salat tarawih dan lain-lain sampai ke Idul Fitri," ungkapnya.

Secara terpisah Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Prof Makhrus Munajat mengungkapkan, MUI DIY megimbau masyarakat salat Id di rumah. Hal itu tercantum dalam Tausiah Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta NOMOR: A-465/MUI-DIY/V/2020 Tentang Penyelanggaraan Salat Sunnah Idul Fitri di Rumah. 

Dalam ketentuan tersebut, saolat Id hukumnya Sunnah Muakaddah. Karenanya boleh dilakukan sendiri tanpa khutbah atau dilakukan berjamaah dengan khutbah dan khutbah itu hukumnya bukan rukun.

Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. Sebab hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

Baca Juga:Kaget Lihat Antrean Panjang di Bandara Soetta, Ini Kata Ketua ICMI DIY

Pada kondisi darurat seperti sekarang ini, dan pada saat sampainya tanggal 1 syawal 1441 H, masih dikhawatirkanya resiko penularan COVID-19. Karenanya salat sunnah Idul fitri dianjurkan dilselenggarakan di rumah masing-masing. Karena jika dilakukan di masjid atau di lapangan yang melibatkan banyak orang dikhawatirkan berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak